VIDEO: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

oleh Ridi Fadhilah KhanDiterbitkan 25 November 2024, 10:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya