Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga

Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 13 November 2024, 17:12 WIB

Liputan6.com, Jakarta Para ASN ataupun PNS di kementerian maupun lembaga negara tak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Sebab, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya