Istri-Istri Subur Menolak Dicerai, MUI Tak Bisa Memaksa

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab menanggapi ketidakpatuhan istri-istri Eyang Subur atas fatwa haram beristri lebih dari empat. Kata dia, fatwa tidak bersifat memaksa.

oleh Yazir Farouk diperbarui 02 Mei 2013, 12:55 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Umar Shihab menanggapi ketidakpatuhan istri-istri Eyang Subur atas fatwa haram beristri lebih dari empat. Kata dia, fatwa tidak bersifat memaksa.

"Kalau dia menolak, itu hak dia. MUI tidak memaksa. MUI hanya mengingatkan kepada Pak Subur," katanya saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (2/5/2013).

Menurut Umar, orang lain, termasuk MUI tidak bisa memaksa seseorang dalam hal pelaksanaan ajaran agama. MUI, hanya sebatas mengingatkan umat islam agar berada di jalur syariat dan akidah yang benar.

"Masa kita mau paksa seseorang untuk salat atau bagaimana. Itu semua urusan dia sama Allah," ujarnya.

Setahu Umar, Subur yang diwakili pengacaranya Ramdan Alamsyah siap melaksanakan rekomendasi hasil investigasi MUI. Tapi bila sekarang tak menggubris pun bukan menjadi masalah. "Kami sendiri bersedia berikan tuntunan ajaran agama untuk Pak Subur, itu pun kalau dia mau," tandasnya.(Yaz/Mer)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya