Liputan6.com, Jakarta: Dewan Direktur Dana Moneter Internasional (IMF), Kamis (26/6), kembali menyetujui pencairan pinjaman tambahan sebesar US$ 486 juta untuk Indonesia. Dengan begitu, jumlah pinjaman yang sudah dicairkan kepada Indonesia telah mencapai US$ 4 miliar. Sedangkan jumlah pinjaman yang belum dicairkan sebesar US$ 1 miliar dari total pinjaman yang mencapai US$ 5 miliar. Persetujuan ini juga melengkapi tinjauan kesembilan atas kemajuan yang telah dicapai Indonesia dalam pelaksanaan program IMF [Baca: IMF Segera Mencairkan Pinjaman US$ 450 Juta].
Menurut pejabat IMF, Indonesia telah mencapai perkembangan cukup baik. Tingkat inflasi yang berhasil dikendalikan, cadangan devisa yang terus meningkat serta penguatan nilai tukar rupiah disebut sebagai indikatornya. Kemajuan lain yang dinilai cukup penting adalah kinerja Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang sudah sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Di lain pihak, untuk memperbaiki iklim investasi dan mempertahankan kepercayaan pasar, pemerintah Indonesia diminta melanjutkan agenda reformasi yang komprehensif. Prioritas sebaiknya diberikan kepada reformasi hukum dan peradilan, termasuk pembentukan komisi antikorupsi, amandemen Undang-undang Kepailitan, dan penyempurnaan pengadilan tata niaga.
Pencairan dana pinjaman baru ini terjadi di tengah antisipasi pemerintah Indonesia setelah tak lagi menerima bantuan IMF yang rencananya berakhir pada Desember 2003. Sejumlah kalangan menilai keputusan mengenai masa depan kerja sama Indonesia dan IMF diharapkan memperhitungkan faktor politik, keamanan, dan kesejahteraan rakyat [baca: Mengurai Strategi Jalan Keluar].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut pejabat IMF, Indonesia telah mencapai perkembangan cukup baik. Tingkat inflasi yang berhasil dikendalikan, cadangan devisa yang terus meningkat serta penguatan nilai tukar rupiah disebut sebagai indikatornya. Kemajuan lain yang dinilai cukup penting adalah kinerja Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang sudah sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Di lain pihak, untuk memperbaiki iklim investasi dan mempertahankan kepercayaan pasar, pemerintah Indonesia diminta melanjutkan agenda reformasi yang komprehensif. Prioritas sebaiknya diberikan kepada reformasi hukum dan peradilan, termasuk pembentukan komisi antikorupsi, amandemen Undang-undang Kepailitan, dan penyempurnaan pengadilan tata niaga.
Pencairan dana pinjaman baru ini terjadi di tengah antisipasi pemerintah Indonesia setelah tak lagi menerima bantuan IMF yang rencananya berakhir pada Desember 2003. Sejumlah kalangan menilai keputusan mengenai masa depan kerja sama Indonesia dan IMF diharapkan memperhitungkan faktor politik, keamanan, dan kesejahteraan rakyat [baca: Mengurai Strategi Jalan Keluar].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)