Komisi VI DPR Meminta Jalur Khusus Ditunda

Empat perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara tetap melanjutkan sistem jalur khusus meski ditentang banyak kalangan. Mahasiswa ITB menilai cara ini sebagai komersialisasi pendidikan.

oleh Liputan6Diterbitkan 25 Juni 2003, 20:54 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi VI DPR meminta empat perguruan tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara meninjau ulang atau menunda pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru periode 2003/2004 melalui jalur khusus. Sebab, sistem tersebut dianggap hanya mempersempit kesempatan calon mahasiswa yang berprestasi namun tak mampu membayar uang kuliah. Demikian hasil Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi VI dengan Rektor Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/6) siang. Hadir pula Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang diwakili Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Indra Djati Sidi.

Berdasarkan sistem jalur khusus ini, setiap calon mahasiswa punya kesempatan duduk di bangku keempat kampus terkenal itu tanpa melalui tes sistem penerimaan mahasiswa baru (SPMB) seperti yang biasa dilakukan. Asalkan, mereka mampu membayar uang sumbangan serta biaya perkuliahan yang besarnya diyakini tak terjangkau masyarakat tak mampu. "Rp 45 juta kok enteng saja [ngomong]. Padahal ini besar buat kami," kata seorang anggota Komisi VI DPR.

Di UI, rincian biaya jalur khusus tersebut meliputi dana pengembangan sebesar Rp 25 juta sampai Rp 75 juta yang dibayarkan cuma sekali saat pertama masuk. Sementara biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) besarnya mencapai Rp 7,5 juta per semester. Kursi yang disediakan 20 persen dari total mahasiswa jalur normal sekitar 3.000 mahasiswa [baca: Komisi VI DPR Memanggil Empat Rektor PTN].

Mahasiswa jalur khusus UGM berbeda. Mereka akan ditarik uang SPP sebesar Rp 1,5 juta per semester serta dana pengembangan maksimal Rp 50 juta. Jalur khusus di ITB meliputi dana pengembangan minimal Rp 45 juta, SPP pokok Rp 3,1 juta per tahun dan SPP tambahan Rp 1,3 per tahun. Sedangkan mahasiswa IPB diminta membayar dana pengembangan Rp 9 juta. Dana tersebut, menurut Rektor IPB Ahmad Ansori Mattjik dibebankan kepada pemerintah daerah asal mahasiswa dengan daya tampungnya sebanyak 300 orang.

Permintaan Komisi VI tak ditanggapi positif para rektor. Rektor ITB Kusmayanto Kadiman menegaskan, pihaknya akan tetap membuka penerimaan mahasiswa baru melalui jalur khusus yang memang sudah berjalan. Sebab, jalan ini dinilai akan menambah penerimaan biaya operasi pendidikan yang kini subsidinya dikurangi pemerintah. "Itu [biaya] kan permintaan, bukan perintah. Keputusan ini sudah kami bicarakan dengan Majelis Wali Amanat selaku institusi tertinggi di ITB. Kalau majelis bilang berhenti, ya [barulah] kami berhenti," imbuh Kusmayanto.

Aspirasi Komisi VI itu pula yang kembali didengungkan sejumlah mahasiswa [baca: Menolak Kenaikan SPP, Mahasiswa UGM Berunjuk Rasa]. Kali ini protes datang dari mahasiswa ITB yang tergabung dalam Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB. Mereka berkumpul di Tugu Soekarno di Jalan Ganesa 10, Bandung, Jawa Barat.

Dari kampus, mereka turun ke jalan sambil mengusung spanduk-spanduk menolak sistem jalur khusus yang dianggap sebagai komersialisasi pendidikan. Dari sana, mereka berjalan kaki ke Gedung Rektorat ITB di Jalan Tamansari. Di tempat ini aksi diwarnai dengan pelemparan uang receh dan diakhiri dengan pembakaran boneka sebagai simbol penolakan terhadap kebijakan rektor yang dianggap tak populis.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya