Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi mengakui keterbatasan jumlah pegawai pajak untuk melakukan fungsi pemeriksaan menjadi salah satu pemicu mangkirnya pembayaran pajak dari 4.000 perusahaan multinasional.
Kabar mengenai 4.000 perusahaan multinasional yang mangkir membayar pajak pertama kali diungkapkan mantan Menteri Keuangan yang beralih tugas menjadi gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Kala itu, terungkap sekitar 4.000 perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia tidak membayar pajak. Lebih parah lagi, perusahaan berskala internasional itu diketahui telah mangkir pajak selama tujuh tahun.
Sejumlah perusahaan multinasional kerap melakukan praktik profit shifting atau peralihan laba dengan membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.
"Bukan akibat transfer pricing, tapi memang tidak diperiksa atau tersentuh karena keterbatasan kapasitas kami. Maka dari itu kami berupaya merekrut pegawai untuk meningkatkan unsur kualitas dan bisa memeriksa pajak mereka (perusahaan) sampai detail," ucap dia di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Dedi menjelaskan, untuk memeriksa dan mengawasi tindakan wajib pajak, institusinya mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Dengan keterbatasan personil pajak, dia mengakui, pemerintkasaan menyeluruh terhadap 4.000 perusahaan tersebut pun belum tentu dapat tercover seluruhnya.
"Tahun ini kami akan coba periksa perusahaan-perusahaan itu apakah memang melakukan transfer pricing, atau mungkin karena ada permasalahan lain. Tapi itu pun belum bisa diperiksa semua karena pegawai terbatas," jelas dia.
Dedi pun menerangkan, bila pegawai pajak memiliki target memeriksa SPT LB (lebih bayar) dengan jangka waktu 12 bulan. "Pemeriksaan fokusnya pada ke SPT LB karena kalau tidak selesai dalam waktu 12 bulan, pegawai akan dihukum. Jadi pemikiran mereka dari pada kena hukum lebih baik mengerjakan pajak itu," tuturnya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi mengenai kerugian penerimaan negara dari pajak akibat pengemplangan yang dilakukan 4.000 perusahaan multinasional selama 7 tahun, dia belum bersedia menyebut jumlahnya. (Fik/Shd)
Kabar mengenai 4.000 perusahaan multinasional yang mangkir membayar pajak pertama kali diungkapkan mantan Menteri Keuangan yang beralih tugas menjadi gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Kala itu, terungkap sekitar 4.000 perusahaan multinasional yang berbasis di Indonesia tidak membayar pajak. Lebih parah lagi, perusahaan berskala internasional itu diketahui telah mangkir pajak selama tujuh tahun.
Sejumlah perusahaan multinasional kerap melakukan praktik profit shifting atau peralihan laba dengan membayar pajak lebih rendah dari yang seharusnya.
"Bukan akibat transfer pricing, tapi memang tidak diperiksa atau tersentuh karena keterbatasan kapasitas kami. Maka dari itu kami berupaya merekrut pegawai untuk meningkatkan unsur kualitas dan bisa memeriksa pajak mereka (perusahaan) sampai detail," ucap dia di Jakarta, Kamis (25/4/2013).
Dedi menjelaskan, untuk memeriksa dan mengawasi tindakan wajib pajak, institusinya mengaku membutuhkan waktu yang cukup lama. Dengan keterbatasan personil pajak, dia mengakui, pemerintkasaan menyeluruh terhadap 4.000 perusahaan tersebut pun belum tentu dapat tercover seluruhnya.
"Tahun ini kami akan coba periksa perusahaan-perusahaan itu apakah memang melakukan transfer pricing, atau mungkin karena ada permasalahan lain. Tapi itu pun belum bisa diperiksa semua karena pegawai terbatas," jelas dia.
Dedi pun menerangkan, bila pegawai pajak memiliki target memeriksa SPT LB (lebih bayar) dengan jangka waktu 12 bulan. "Pemeriksaan fokusnya pada ke SPT LB karena kalau tidak selesai dalam waktu 12 bulan, pegawai akan dihukum. Jadi pemikiran mereka dari pada kena hukum lebih baik mengerjakan pajak itu," tuturnya.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi mengenai kerugian penerimaan negara dari pajak akibat pengemplangan yang dilakukan 4.000 perusahaan multinasional selama 7 tahun, dia belum bersedia menyebut jumlahnya. (Fik/Shd)