Polri: Polda Jabar Bukan Rumah Susno

Polda Jawa Barat menegaskan, pihaknya sudah tidak melakukan pengawalan terhadap Susno Duadji.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Apr 2013, 11:25 WIB
Ketegangan terjadi saat jaksa mau mengeksekusi mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Hingga tengah malam, ketegangan belum mencair dan berakhir pada kegagalan jaksa dalam mengeksekusi. Nah, di manakah keberadaan Susno sekarang?

"Di rumahnya dong, dari tadi malam sudah pulang," terang Karopenmas Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2013).

Menurut Boy, Mapolda Jawa Barat bukanlah rumah Susno. Meski terpidana korupsi itu pernah memimpin institusi Polda Jawa Barat. "Polda bukanlah rumah Susno," ujarnya.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Martinus Sitompl. "Benar sudah tidak di sini, Susno dari Polda Jabar pulang itu sekitar pukul 00.20 Wib," ucapnya saat dihubungi Liputan6.com.

Tidak hanya itu, menurut Martinus, Susno sudah tidak mendapat pengawalan dari kepolisian. "Begitu juga rumahnya, sudah tidak dijaga rumahnya," imbuhnya.

Martinus mengaku tidak dapat melarang jenderal bintang tiga tersebut untuk pulang ke rumah. "Setelah jaksa pulang mereka juga pulang, kita tidak dalam kapasitas untuk menahan," ungkapnya.

Kejaksaan kembali menemui jalan buntu dalam mengeksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji. Hingga saat ini, jaksa eksekutor yang berada di Bandung masih berusaha untuk mengeksekusi mantan jenderal tersebut.

"Kalau belum sampai lapas berarti belum (berhasil eksekusi)," ungkap Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).

Seperti diberitakan, Susno mendapat perlindungan dari Polda Jawa Barat. Namun, pihak kejaksaan tidak gentar dan akan terus melakukan eksekusi.

"Kita usahakan jaksa melakukan sesuai yang ada di UU, tidak perlu kita melakukan perdebatan tentang itu, yang pasti kita melaksanakan UU," tegas Untung.

Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan bersalah dan diputus hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, pengadilan menolak upaya banding tersebut. Kecewa dengan putusan tersebut, ia melakukan upaya kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.

Sebelumnya, kejaksaan juga pernah mengalami kegagalan serupa, tidak berhasil mengeksekusi terpidana. Jaksa pernah gagal dalam mengeksekusi Bupati Aru Theddy Tengko dalam kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya