Liputan6.com, Jakarta Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Nukila Evanty, yang dikenal karena kecintaannya pada sejarah, seni, dan budaya, kembali mengunjungi Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Kali ini, ia hadir untuk mendukung perayaan Hari Budaya Rempang yang diselenggarakan pada Sabtu, 7 September 2024. Keterlibatan Nukila dalam acara ini menunjukkan komitmennya dalam memperkuat dan melestarikan budaya lokal yang kaya akan sejarah.
IMA adalah lembaga yang berfokus pada pelestarian adat, tradisi, dan kearifan lokal masyarakat adat di seluruh Indonesia. Nukila menjelaskan bahwa Pulau Rempang telah dihuni masyarakat sejak tahun 1834, pada masa Kesultanan Riau-Lingga. Fakta ini menunjukkan bahwa sejarah Rempang sudah berlangsung jauh sebelum kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945.
Advertisement
Pulau Rempang memiliki luas 16.583 hektar, dengan 16 kampung tua yang tersebar di wilayah Rempang dan Galang. Beberapa di antaranya adalah Tanjung Kertang, Rempang Cate, Pantai Melayu, Mongak, Pasir Panjang, dan Galang Baru. Potensi warisan budaya tak benda (WBTB) dan cagar budaya yang dimiliki Pulau Rempang hingga kini belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah maupun UNESCO.
Salah satu tradisi Melayu yang masih eksis di Rempang adalah Malam Tujuh Likur, yang dilakukan setiap bulan Ramadhan. Tradisi ini melibatkan pemasangan pelita atau penerangan tradisional di berbagai sudut jalan, halaman rumah, dan teras penduduk. Selain itu, masyarakat Rempang masih mempertahankan tradisi berbalas pantun yang biasanya disajikan dalam acara adat dan perkawinan.
Nukila menyoroti peran penting perempuan dalam melestarikan budaya dan bahasa daerah Rempang.
"Perempuan di Rempang memiliki peran vital dalam mengajarkan budaya dan bahasa daerah kepada anak-anak," ujar Nukila Evanty dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Hampir Punah
Namun, Nukila juga mengkhawatirkan banyak budaya yang hampir punah, termasuk bahasa daerah, akibat kurangnya kesadaran dalam mengekspresikan dan melestarikan budaya secara berkelanjutan.
Pemerintah Batam telah mengambil langkah untuk melindungi warisan budaya di Rempang. Salah satunya adalah Perkampungan Cate yang diakui sebagai perkampungan tua melalui Peraturan Daerah (Perda) Batam No. 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam. Selain itu, Surat Keputusan Walikota Batam No. KPTS 105/HK/III/2004 juga menetapkan wilayah perkampungan tua yang harus dilindungi.