Sopir Bus Tri Kusuma Menjadi Tersangka

Sopir Bus Tri Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Surat kelengkapan perjalanan yang dimilikinya hanya berupa fotokopi STNK dan KIR.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 Juni 2003, 20:00 WIB
Liputan6.com, Purbalingga: Setelah semalaman menginap di Kantor Kepolisian Resor Purbalingga, Jawa Tengah, Yusman, sopir Bus Tri Kusuma yang mengalami kecelakaan di Sungai Klawing, Purbalingga, Jateng, ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bus jurusan Purwokerto-Semarang itu dijerat pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Hal ini disampaikan Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Iriyanto, Sabtu (21/6).

Saat diperiksa dan dimintai keterangan, Yusman yang tercatat sebagai warga Bajong, Bukateja, Purbalingga, ini tak mempunyai surat-surat lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Izin Registrasi (KIR). Tersangka hanya mampu menunjukkan fotokopi surat-surat tersebut.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih menunggu keterangan dari pemilik perusahaan Bus Tri Kusuma yang berkedudukan di Purwokerto. Namun sampai hari ini tak satu pun wakil dari perusahaan bus tersebut yang bersedia dipanggil polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelas orang tewas akibat kecelakaan tersebut. Sedangkan belasan orang lainnya luka-luka. Mereka kini tengah dirawat di dua rumah sakit di Purbalingga, yaitu Rumah Sakit Nirmala dan Rumah Sakit Imanuel [baca: Satu Jenazah Kecelakaan di Purbalingga Belum Dikenali].(LIA/Mardianto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya