Mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo membuat publik tercengang. Bukan hanya karena proyek simulator SIM, Djoko juga memiliki puluhan aset berupa tanah, rumah, hingga SPBU di berbagai kota dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Penetapan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi proyek simulator SIM menjadikan Djoko sebagai jenderal aktif pertama yang jadi tersangka dan ditahan KPK di rutan Guntur Jakarta Selatan. Namun, perjalanan kasus hukum Irjen Djoko tak berjalan mulus. Sejumlah rintangan menghadang langkah KPK.
Liputan 6 SCTV pada Selasa (23/4/2013) menayangkan rintangan pertama dihadapi KPK saat mendapat perlawanan dari kepolisian. KPK tak diizinkan menggeledah kantor Korlantas Polri untuk mencari bukti-bukti keterlibatan Djoko. Meski setelah melalui negosiasi panjang, KPK akhirnya diizinkan mengangkut sejumlah berkas.
Tak hanya itu, langkah KPK juga dihadang dengan 'siasat' kepolisian yang hendak melumpuhkan penyidik handal KPK. Kepolisian mencoba membidik Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK dalam kasus simulator SIM dengan membuka kasus lama saat bertugas di Polda Bengkulu. Novel hendak ditangkap karena dituding menembak pencuri sarang burung walet pada 2004 lalu. Namun hal ini urung dilakukan karena mendapat perlawanan dari masyarakat.
Irjen Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga telah menilep uang negara sebesar Rp 121 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 196,8 miliar.
Namun bukan hanya kasus simulator SIM yang membuat heboh. Dari kasus ini terungkap, Djoko juga ternyata punya 3 istri dan diduga menyimpan aset-asetnya atas nama mereka. Istri termuda Djoko, Dipta Anindita adalah mantan Putri Solo 2008. Dipta diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, sejumlah aset atas nama Dipta juga disita KPK.
Selain dara Solo, Djoko juga menikahi Mahdiana. Sama seperti Dipta, Mahdiana pernah diperiksa penyidik KPK terkait tindak pidanan pencucian uang.
Yang juga membuat publik tercengang adalah jumlah aset Djoko Susilo. KPK menyita lebih dari 40 aset berupa tanah, rumah, mobil, hingga SPBU yang tersebar di Jakarta, Depok, Semarang, Solo, dan Yogyakarta. Aset itu senilai lebih dari Rp 100 mililar.
KPK juga menyita sekitar 25 hektare lahan di Serang, Jawa Barat, yang didalamnya terdapat vila, kolam ikan, dan kebun binatang mini. Kasus Djoko mengingatkan pada temuan PPATK terkait rekening gendut petinggi polri yang hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.(Ali)
Penetapan Djoko sebagai tersangka kasus korupsi proyek simulator SIM menjadikan Djoko sebagai jenderal aktif pertama yang jadi tersangka dan ditahan KPK di rutan Guntur Jakarta Selatan. Namun, perjalanan kasus hukum Irjen Djoko tak berjalan mulus. Sejumlah rintangan menghadang langkah KPK.
Liputan 6 SCTV pada Selasa (23/4/2013) menayangkan rintangan pertama dihadapi KPK saat mendapat perlawanan dari kepolisian. KPK tak diizinkan menggeledah kantor Korlantas Polri untuk mencari bukti-bukti keterlibatan Djoko. Meski setelah melalui negosiasi panjang, KPK akhirnya diizinkan mengangkut sejumlah berkas.
Tak hanya itu, langkah KPK juga dihadang dengan 'siasat' kepolisian yang hendak melumpuhkan penyidik handal KPK. Kepolisian mencoba membidik Kompol Novel Baswedan, penyidik KPK dalam kasus simulator SIM dengan membuka kasus lama saat bertugas di Polda Bengkulu. Novel hendak ditangkap karena dituding menembak pencuri sarang burung walet pada 2004 lalu. Namun hal ini urung dilakukan karena mendapat perlawanan dari masyarakat.
Irjen Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang. Mereka diduga telah menilep uang negara sebesar Rp 121 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp 196,8 miliar.
Namun bukan hanya kasus simulator SIM yang membuat heboh. Dari kasus ini terungkap, Djoko juga ternyata punya 3 istri dan diduga menyimpan aset-asetnya atas nama mereka. Istri termuda Djoko, Dipta Anindita adalah mantan Putri Solo 2008. Dipta diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, sejumlah aset atas nama Dipta juga disita KPK.
Selain dara Solo, Djoko juga menikahi Mahdiana. Sama seperti Dipta, Mahdiana pernah diperiksa penyidik KPK terkait tindak pidanan pencucian uang.
Yang juga membuat publik tercengang adalah jumlah aset Djoko Susilo. KPK menyita lebih dari 40 aset berupa tanah, rumah, mobil, hingga SPBU yang tersebar di Jakarta, Depok, Semarang, Solo, dan Yogyakarta. Aset itu senilai lebih dari Rp 100 mililar.
KPK juga menyita sekitar 25 hektare lahan di Serang, Jawa Barat, yang didalamnya terdapat vila, kolam ikan, dan kebun binatang mini. Kasus Djoko mengingatkan pada temuan PPATK terkait rekening gendut petinggi polri yang hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti.(Ali)