Citizen6, Kalimantan Barat: Konflik agraria yang bersumber dari belum adanya kata sepakat antar dua wilayah pemerintahan mengenai tapal batas masing-masing, sejatinya bermuara dari eforia ke dua belah pihak pasca pemekaran wilayah di era otonomi yang sempat menjadi trend tersendiri di berbagai daerah di nusantara.
Hingga hari ini, masyarakat umum hingga para pelaku usaha atau investor masih saja dipertontonkan terkait fenomena konflik batas wilayah antar daerah. Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian bersama, selain demi kepastian hukum, iklim investasi yang sehat serta jika tidak ingin masalah tapal batas sewaktu-waktu akan "meledak" menjadi masalah yang lebih kompleks, seperti SARA.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Kalimantan Barat khususnya, mempunyai sejarah kelam kerusuhan antar etnis yang tentu saja peristiwa silam itu merupakan pertanda kemundurun bagi kita dalam ber-Bhineka Tunggal Ika dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tentu saja tidak boleh terulang kembali.
Sebagai contoh kongkrit terkait tapal batas wilayah di daerah yang hingga kini belum terselesaikan, yakni antara pemerintah Kota Singkawang dengan Kabupaten Bengkayang. Beberapa tapal batas yang hingga kini masih bermasalah antara lain segmen Singkawang Timur (Kota Singkawang), Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang), segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang), Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang), segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang), dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan (Kabupaten Bengkayang). (Pontianak Post, 30 Maret 2013).
Masalah ini terus berlarut sejak 2001 hingga 2013. Berdasarkan arsip Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) disebutkan Kota Singkawang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2001 yang kemudian diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Sebagai perbandingan agar masalah tapal batas ini mendapatkan perhatian serius, ada baiknya kita sedikit mundur kebelakang. Pada 2012, dari 365 segmen batas daerah di seluruh Indonesia yang dalam proses penegasan di lapangan, terdapat 74 segmen yang telah dilaporkan dalam status bersengketa (Kemendagri, 2012). Sebenarnya sejak era Otonomi Daerah (Otda) mulai booming di 1999, dengan berbagai alasan telah terjadi big bang decentralization di Indonesia (Hofman & Kaiser, 2002). Sehingga dalam waktu 10 tahun jumlah daerah otonom bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten, dan 34 kota (Kemendagri, 2010).
Aspirasi pemekaran daerah otonom sulit dibendung, sampai akhirnya Presiden SBY, pada 3 September 2009 memberlakukan kebijakan morotarium pemekaran daerah. Pemekaran daerah berarti menambah segmen batas wilayah. Saat ini batas antar daerah yang ada berjumlah 946 segmen dan baru 14% yang telah ditegaskan melalui Permendagri. Selebihnya 86% masih belum ditegaskan di lapangan dengan bebagai alasan. (Subowo,2012).
Hal ini malah membuka celah bagi para "mafia" perkebunan sawit "menjelma" dengan nama-nama baru dengan mengantongi ijin lokasi lama. Para "Mafia" perkebunan sawit itu hingga kini terus bergerak merampas tanah-tanah dan perkebunan masyarakat yang kemudian mendapat respon penolakan dari masyarakat di batas wilayah yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Sikap "pembiaran" pemerintah terhadap sengketa batas wilayah antar Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat ini sekali lagi akan menjadi "bom waktu" pecahnya konflik horizontal antar daerah, terutama penduduk yang bermukim di tapal batas daerah tersebut.
Selain demi kepastian hukum serta mencegah potensi konflik horizontal maka perlu ada beberapa rumusan solusi terkait masalah ini, antara lain:
1. Dalam hal ini Walikota Singkawang serta Bupati Bengkayang yang dimediasi oleh Gubernur Kalimantan Barat, untuk segera membuat pendefinisian titik dan garis batas yang tegas di dalam peta sesuai syarat teknis kartografis sebagai dasar dalam penegasan batas daerah. Persyaratan teknis tersebut meliputi adanya skala, datum geodetik, sistem koordinat dan sistem proyeksi peta, yang hingga kini memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat.
2. Dalam proses penertiban batas wilayah tersebut diharapkan gubernur maupun pemerintah daerah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemangku adat, tokoh agama dan komponen masyarakat lainnya. Karena secara kelembagaan, adat dan latar belakang sejarah memiliki bukti autentik tentang letak dan batas-batas wilayah secara alamiah.
3. Diharapkan keterlibatan aktif pengawasan dari pihak Kepolisian, TNI serta DPRD selama proses ini berjalan.
Semoga penyelesaian ini akan lebih efektif dan efisien demi kepastian hukum di batas wilayah antara pemerintah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat. Selain itu, pemerintah provinsi diharapkan mutlak berperan dengan memberi dukungan secara moril dan politik. Hal ini jika penyelesaian dengan cara adat dan kekeluargaan yang ditempuh menuai jalan buntu. Semoga! (Topan Wahyudi Asri/Mar)
Topan Wahyudi Asri adalah pewarta warga.
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com
Hingga hari ini, masyarakat umum hingga para pelaku usaha atau investor masih saja dipertontonkan terkait fenomena konflik batas wilayah antar daerah. Tentu saja hal ini perlu menjadi perhatian bersama, selain demi kepastian hukum, iklim investasi yang sehat serta jika tidak ingin masalah tapal batas sewaktu-waktu akan "meledak" menjadi masalah yang lebih kompleks, seperti SARA.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Kalimantan Barat khususnya, mempunyai sejarah kelam kerusuhan antar etnis yang tentu saja peristiwa silam itu merupakan pertanda kemundurun bagi kita dalam ber-Bhineka Tunggal Ika dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu tentu saja tidak boleh terulang kembali.
Sebagai contoh kongkrit terkait tapal batas wilayah di daerah yang hingga kini belum terselesaikan, yakni antara pemerintah Kota Singkawang dengan Kabupaten Bengkayang. Beberapa tapal batas yang hingga kini masih bermasalah antara lain segmen Singkawang Timur (Kota Singkawang), Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang), segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang), Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang), segmen Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang), dan Kecamatan Sungai Raya Kepulauan (Kabupaten Bengkayang). (Pontianak Post, 30 Maret 2013).
Masalah ini terus berlarut sejak 2001 hingga 2013. Berdasarkan arsip Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) disebutkan Kota Singkawang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2001 yang kemudian diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Sebagai perbandingan agar masalah tapal batas ini mendapatkan perhatian serius, ada baiknya kita sedikit mundur kebelakang. Pada 2012, dari 365 segmen batas daerah di seluruh Indonesia yang dalam proses penegasan di lapangan, terdapat 74 segmen yang telah dilaporkan dalam status bersengketa (Kemendagri, 2012). Sebenarnya sejak era Otonomi Daerah (Otda) mulai booming di 1999, dengan berbagai alasan telah terjadi big bang decentralization di Indonesia (Hofman & Kaiser, 2002). Sehingga dalam waktu 10 tahun jumlah daerah otonom bertambah sebanyak 205 buah, yakni 7 provinsi, 164 Kabupaten, dan 34 kota (Kemendagri, 2010).
Aspirasi pemekaran daerah otonom sulit dibendung, sampai akhirnya Presiden SBY, pada 3 September 2009 memberlakukan kebijakan morotarium pemekaran daerah. Pemekaran daerah berarti menambah segmen batas wilayah. Saat ini batas antar daerah yang ada berjumlah 946 segmen dan baru 14% yang telah ditegaskan melalui Permendagri. Selebihnya 86% masih belum ditegaskan di lapangan dengan bebagai alasan. (Subowo,2012).
Hal ini malah membuka celah bagi para "mafia" perkebunan sawit "menjelma" dengan nama-nama baru dengan mengantongi ijin lokasi lama. Para "Mafia" perkebunan sawit itu hingga kini terus bergerak merampas tanah-tanah dan perkebunan masyarakat yang kemudian mendapat respon penolakan dari masyarakat di batas wilayah yang hingga kini tak kunjung terselesaikan. Sikap "pembiaran" pemerintah terhadap sengketa batas wilayah antar Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat ini sekali lagi akan menjadi "bom waktu" pecahnya konflik horizontal antar daerah, terutama penduduk yang bermukim di tapal batas daerah tersebut.
Selain demi kepastian hukum serta mencegah potensi konflik horizontal maka perlu ada beberapa rumusan solusi terkait masalah ini, antara lain:
1. Dalam hal ini Walikota Singkawang serta Bupati Bengkayang yang dimediasi oleh Gubernur Kalimantan Barat, untuk segera membuat pendefinisian titik dan garis batas yang tegas di dalam peta sesuai syarat teknis kartografis sebagai dasar dalam penegasan batas daerah. Persyaratan teknis tersebut meliputi adanya skala, datum geodetik, sistem koordinat dan sistem proyeksi peta, yang hingga kini memiliki kekuatan hukum yang bersifat mengikat.
2. Dalam proses penertiban batas wilayah tersebut diharapkan gubernur maupun pemerintah daerah melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pemangku adat, tokoh agama dan komponen masyarakat lainnya. Karena secara kelembagaan, adat dan latar belakang sejarah memiliki bukti autentik tentang letak dan batas-batas wilayah secara alamiah.
3. Diharapkan keterlibatan aktif pengawasan dari pihak Kepolisian, TNI serta DPRD selama proses ini berjalan.
Semoga penyelesaian ini akan lebih efektif dan efisien demi kepastian hukum di batas wilayah antara pemerintah Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat. Selain itu, pemerintah provinsi diharapkan mutlak berperan dengan memberi dukungan secara moril dan politik. Hal ini jika penyelesaian dengan cara adat dan kekeluargaan yang ditempuh menuai jalan buntu. Semoga! (Topan Wahyudi Asri/Mar)
Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke citizen6@liputan6.com