Jual Premium 2 Harga, Pemerintah Harus Sosialisasi 6 Bulan

Pemerintah diminta melakukan sosialisasi minimal enam bulan sebelum menjual premium untuk kendaraan pelat hitam dengan dua harga. Pasalnya, dibutuhkan persiapan untuk melaksanakan kebijakan ini.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Apr 2013, 10:06 WIB
Pemerintah diminta melakukan sosialisasi minimal enam bulan sebelum menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium untuk kendaraan pelat hitam dengan dua harga.

Menurut  Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, penerapan kebijakan tersebut dinilai sulit dilakukan di lapangan.
Persiapan dan sosialisasi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan. Jangan sampai masyarakaat menjadi susah karena kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah.

"Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Apakah dibagi menurut lokasi SPBU? Apa dasar penentuannya? Apa sudah ada riset pasarnya? Taksi Mercy atau Alphard  pelat kuning apa dianggap  transportasi publik dasar?," ungkapnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (22/4/2013).

Bobby juga meminta kembali bertemu pemerintah sebelum menaikkan harga premium dan solar untuk kendaraan pelat hitam. Menurut dia, anggaran subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2013 sudah dihitung berdasarkan harga Rp 4.500 per liter, bukan Rp 6.500 per liter. 

"Jika mau dinaikkan, ya dihitung dulu subsidinya,"tuturnya.

Sekadar informasi, pemerintah berniat menaikkan harga BBM subsidi jenis premium dan solar untuk kendaraan pelat hitam sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 6.500 per liter. Sementara harga BBM subsidi untuk motor dan kendaraan pelat kuning tetap dijual Rp 4.500 per liter.

Dengan kebijakan itu, pemerintah memperkirakan bisa menghemat dana subsidi BBM dalam APBN 2013 sebesar Rp 21 triliun. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya