Liputan6.com, Sragen: Suasana haru masih menyelimuti keluarga korban kecelakaan di Gemolong, Sragen, Jawa Tengah. Ini terlihat ketika jenazah korban kecelakaan antara Kereta Api Matarmaja dan bus Slamet Rahayu dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing, Senin (16/6). Pelepasan jenazah dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sragen Agus Faturrohman dan Kepala Polres Sragen Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Himler Ngili [baca: Kereta Matarmaja Menabrak Bus, 15 Tewas].
Rencananya, 14 jenazah akan dimakamkan di Desa Cilongok, Balapulang, Slawi, Tegal, hari ini. Mereka adalah keluarga pengantin wanita, Sapuroh, yang juga menjadi korban kecelakaan. Sedangkan pasangan pengantin Supardjo dan Sapuroh akan dimakamkan di Gondang, Sragen, tempat asal suaminya. Menurut anggota keluarga mereka, pemakaman ini untuk mendekatkan pasangan pengantin baru tersebut [baca: Korban Tewas Kecelakaan Sragen Masih Bersaudara].
Kepala Polres Sragen AKBP Charles Himler Ngili mengatakan, hingga saat ini polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu penjaga palang KA, Sudarsono. Tersangka bisa dijerat Pasal 359 dan Pasal 361 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni karena kelalaiannya menjalankan tugas menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan pasal tersebut, Sudarsono diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)
Rencananya, 14 jenazah akan dimakamkan di Desa Cilongok, Balapulang, Slawi, Tegal, hari ini. Mereka adalah keluarga pengantin wanita, Sapuroh, yang juga menjadi korban kecelakaan. Sedangkan pasangan pengantin Supardjo dan Sapuroh akan dimakamkan di Gondang, Sragen, tempat asal suaminya. Menurut anggota keluarga mereka, pemakaman ini untuk mendekatkan pasangan pengantin baru tersebut [baca: Korban Tewas Kecelakaan Sragen Masih Bersaudara].
Kepala Polres Sragen AKBP Charles Himler Ngili mengatakan, hingga saat ini polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu penjaga palang KA, Sudarsono. Tersangka bisa dijerat Pasal 359 dan Pasal 361 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni karena kelalaiannya menjalankan tugas menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan pasal tersebut, Sudarsono diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(ULF/Tim Liputan 6 SCTV)