Subsidi BBM Dikurangi, Margin Keuntungan Pengusaha SPBU Ditambah

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral menyatakan bakal menambah margin keuntungan yang diterima pengusaha SPBU yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 19 April 2013, 18:22 WIB
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Edy Hermantoro, menyatakan bakal menambah margin keuntungan yang diterima pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Margin (keuntungan)  tentunya akan dinaikan," kata Edy, di Jakarta, Jumat (13/4/2013).

Edi menambahkan, kenaikan margin tersebut dilakukan untuk membantu pengusaha pom bensin yang SPBU-nya menerapkan pengurangan harga BBM bersubsidi.

Edi mencontohkan,  jika sebelumnya dengan harga normal atau Rp 4.500 per liter, pengusaha SPBU membeli BBM dari Pertamina 10 ton atau 1000 liter harus menyediakan anggaran Rp 45 juta. Dengan kenaikan harga ke level Rp 6.500 per liter, pengusaha harus menyediakan dana sekitar Rp 65 juta. Karena itu Pemerintah ingin membantu pengusaha dengan menambah keuntungan.

"Kalau tidak punya uang piye (bagaimana)? itu namanya modal kerja, kita kasih insentif," jelas Edy.

Selain SPBU yang mengalami penerapan opsi pengurangan subsidi, penambahan keuntungan juga akan dikenakan pada SPBU tanpa opsi tersebut. Namun kenaikan margin keuntungan tak diberikan dengan nominal yang sama.

Sayangnya, Edi belum bisa menyebutkan besaran kenaikan margin keuntungan yang akan diberikan pada pengelola SPBU. Hal tersebut saat ini masih akan dibicarakan Kementerian Kementerian Keuangan, PT Pertamina, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Himpunan Wiraswata Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan selanjutnya meminta persetujuan DPR.

"Naiknya sedang kita bahas besok Senin. Margin tetunya akan dinaikan, proposional tapi belum," pungkasnya. (Pew/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya