VIDEO: Pemilik Layang-layang yang Buat Heli Jatuh Terancam Pidana

Pemilik layang-layang yang menyebabkan sebuah helikopter jatuh di Pantai Suluban bisa dikenakan pidana hingga tiga tahun penjara dan denda satu miliar Rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Otoritas Bandara Wilayah Empat Agustinus Budi Hartono.

oleh Liputan6Diterbitkan 21 Juli 2024, 15:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemilik layang-layang yang menyebabkan sebuah helikopter jatuh di Pantai Suluban bisa dikenakan pidana hingga tiga tahun penjara dan denda satu miliar Rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Otoritas Bandara Wilayah Empat Agustinus Budi Hartono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya