Liputan6.com, Riau: Penyelundupan solar ke luar negeri di wilayah Tanjung Balai Karimun, Provinsi Riau, akhir-akhir ini makin marak. Terakhir, pihak Bea Cukai setempat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 800 kiloliter solar.
Dari data Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Riau, selama kurun waktu satu tahun terakhir, tercatat 110 kasus penyelundupan solar. Volume yang dirugikan lebih dari 8 juta metrik kubik. Dari jumlah tersebut penyelundupan ekspor adalah yang terbesar yakni mencapai 98 kasus. Sedangkan, penyelundupan impor hanya delapan kasus.
Akibat praktek tersebut, diperkirakan negara menderita kerugian lebih dari Rp 25 miliar. Jumlah itu belum termasuk yang tercatat di 13 kantor pelayanan di lingkungan Kanwil II Dirjen Bea Cukai Riau. Selain itu, pemerintah juga mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar akibat aktifitas penyelundupan solar ke Singapura dan Malaysia.
Menurut Bea Cukai, aktivitas tersebut tak terlepas dari peran polisi perairan Singapura yang terkesan melindungi para penyelundup asal Indonesia. Untuk itu, pemerintah diminta mengembalikan fungsi dan wewenang aparat Kanwil untuk memeriksa langsung di tengah laut. Cara tersebut diharapkan dapat meminimalkan aktivitas penyelundupan.(ICH/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)
Dari data Kantor Wilayah II Direktorat Jenderal Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Riau, selama kurun waktu satu tahun terakhir, tercatat 110 kasus penyelundupan solar. Volume yang dirugikan lebih dari 8 juta metrik kubik. Dari jumlah tersebut penyelundupan ekspor adalah yang terbesar yakni mencapai 98 kasus. Sedangkan, penyelundupan impor hanya delapan kasus.
Akibat praktek tersebut, diperkirakan negara menderita kerugian lebih dari Rp 25 miliar. Jumlah itu belum termasuk yang tercatat di 13 kantor pelayanan di lingkungan Kanwil II Dirjen Bea Cukai Riau. Selain itu, pemerintah juga mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar akibat aktifitas penyelundupan solar ke Singapura dan Malaysia.
Menurut Bea Cukai, aktivitas tersebut tak terlepas dari peran polisi perairan Singapura yang terkesan melindungi para penyelundup asal Indonesia. Untuk itu, pemerintah diminta mengembalikan fungsi dan wewenang aparat Kanwil untuk memeriksa langsung di tengah laut. Cara tersebut diharapkan dapat meminimalkan aktivitas penyelundupan.(ICH/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran)