Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi mencadangkan data. Pencadangan data ini mengantisipasi peretasan seperti serangan Ransomware terhadap PDNS 2.
Advertisement
Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi mencadangkan data. Pencadangan data ini mengantisipasi peretasan seperti serangan Ransomware terhadap PDNS 2.
Diperbarui 03 Juli 2024, 14:32 WIBLiputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi mencadangkan data. Pencadangan data ini mengantisipasi peretasan seperti serangan Ransomware terhadap PDNS 2.
Advertisement