Pemerintah Wajibkan Pencadangan Data Nasional Usai Diserang Hacker, Langkah Terlambat?

Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi mencadangkan data. Pencadangan data ini mengantisipasi peretasan seperti serangan Ransomware terhadap PDNS 2.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 03 Juli 2024, 14:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi mencadangkan data. Pencadangan data ini mengantisipasi peretasan seperti serangan Ransomware terhadap PDNS 2.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya