Eks Kepala BIN: Secara Moral Kopassus Tembak Preman Itu Baik

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Purn Hendropriyono menyatakan, sesungguhnya preman-preman adalah pelanggar HAM.

oleh Oscar FerriDiterbitkan 16 April 2013, 14:08 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Purn Hendropriyono menyatakan, sesungguhnya preman-preman adalah pelanggar HAM.

"Yang melanggar HAM itu adalah preman. Saat ini masyarakat ketakutan. Mereka itu yang melanggar HAM," kata Hendro usai menghadiri HUT Kopassus ke-61 di Balai Komando Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2013).

Preman yang dimaksud Hendro adalah para pelaku pengeroyokan sampai tewas terhadap Serka Heru Santoso di Hugos Cafe, Yogyakarta. Di mana pengeroyokan itu dianggap sebagai pemicu penyerangan Lapas Cebongan, tempat 4 tersangka pengeroyokan ditahan.

"Coba kalian lihat di CCTV, coba dilihat. Mereka bebas masuk ke mana saja. Kok ini (korban Serka Heru Santoso) malah digebukin, sampai mati pun diseret. Itu pelanggaran HAM. Jadi kalau lihat pelanggaran HAM jangan yang di Cebongan saja," ujar dia.

Meski begitu, lanjut Hendro, secara hukum penyerangan Lapas Cebongan itu tidak bisa dibenarkan. Namun, tindakan 11 pelaku penyerangan yang merupakan anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartosura secara moral adalah baik.

"Coba bandingkan dengan aparat yang menembak mati teroris yang sedang berlari ke masjid membawa bom. Kalau secara hukum itu suatu tindak pidana. Penembak itu harus dihukum, karena secara hukum dia salah, tapi secara moral tidak salah. Dia baik," katanya.

Terkait penemuan adanya pelanggaran HAM, lebih jauh Hendro menerangkan, Komnas HAM seharusnya belajar dulu. Dia sendiri tidak percaya Komnas HAM berpikir seperti itu.

"Komnas HAM suruh belajar dulu. Kita ini prajurit dan dikirim ke medan pertempuran. Tapi kita jadi seperti ada kesalahan di mana-mana karena politik. Itu sudah konsekuensi. Kalau dibilang stres, yang paling stres itu hidupnya prajurit," ujar Hendro.

Sebelumnya, dalam kasus penyerangan Lapas Kelas IIA Cebongan, Sleman, Komnas HAM belum menentukan adanya pelanggaran HAM berat. Tapi, Komnas HAM menegaskan adanya pelanggaran HAM pada kasus itu.

Menurut Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, pelanggar HAM tidak akan dibawa ke pengadilan. Sedangkan, pelanggar HAM berat akan diadili di Pengadilan HAM. "HAM berat harus ada indikasi kejahatan kemanusiaan dan genosida. Harus memenuhi unsur meluas dan atau sistematis," kata Siti di Jakarta, Jumat 12 April lalu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya