Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 31 Mei 2024, 18:35 WIB
Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
Tapera ini sebelumnya disebut Taperum, yang dikhususnya untuk ASN atau PNS dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.
Para pekerja berjalan di jam pulang kantor di Kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (31/5/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum), yang sebelumnya hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Moeldoko menambahkan bahwa Tapera kini diperluas cakupannya untuk mencakup pekerja mandiri dan swasta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Hal ini dilakukan karena pemerintah khawatir banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Oleh karena itu, kata Moeldoko pemerintah memahami antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Maka, pemerintah berupaya keras agar kedua hal itu bisa seimbang, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa memiliki rumah walaupun dihadapkan dengan infalasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah memahami terkait kekhawatiran dan kegelisahan masyarakat Indonesia terkait program Tapera ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa perluasan program Tapera ini manfaatkan juga akan dirasakan masyarakat di masa depan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya