DPR Herankan Penyerangan Kopassus ke LP Sleman Itu Tugas Negara

Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanudin mempertanyakan apakah benar bahwa kasus penyerangan LP Cebongan itu ada yang mengorganisir?

oleh Liputan6 diperbarui 13 Apr 2013, 09:06 WIB

Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan, ada pelanggaran HAM dalam kasus penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menurutnya, yang melakukan penyerangan adalah prajurit Kopassus yang terkordinasi dalam institusi negara. Sementara kekerasan yang terjadi di Hugo's Cafe itu merupakan tindak kriminal.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanudin menyatakan, apabila benar yang melakukan itu dalam komando institusi negara, maka pelanggaran HAM yang berlaku termuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun Komnas HAM harus membuktikan pernyataan-pernyataannya tersebut.

"Kalau pernyataan bahwa yang melakukan itu institusi negara, maka pasal-pasal yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi terpenuhi lah sudah," kata Tubagus dalam pernyataan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (13/4/2013).

Dia pun mempertanyakan beberapa hal. "Tapi apakah benar bahwa kasus penyerangan LP Cebongan itu ada yang mengorganisir? Apakah benar ada perintah dari atasannya? Apakah benar atasannya itu mendapat perintah dari atasannya lagi sesuai hirarki? Apakah benar penggunaan alat atau perlengkapan, senjata dan biaya itu legal seizin negara dan TNI? Apakah benar tugas menyerbu itu merupakan tugas dari negara atau dalam rangka mendukung kebijakan negara?" heran Tubagus.

Ditegaskan dia, Siti Noor Laila harus membuktikan semuanya parameter dan indikasi-indikasi atau pertanyaannya di atas. "Kalau tidak mampu membuktikan, pernyataan itu hanya akan membingungkan masyarakat dan menambah runyamnya situasi politik saat ini," tutup Tubagus. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya