Liputan6.com, Jakarta Dalam UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Advertisement
Dalam UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Diperbarui 15 Mei 2024, 13:07 WIBLiputan6.com, Jakarta Dalam UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Advertisement