VIDEO: Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Diperbincangkan

Dalam UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

oleh Gilang Fajar SeptianDiperbarui 15 Mei 2024, 13:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta Dalam UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya