Ingin Sampaikan Keluhan Layanan Kemenkeu? Simak Jadwal Operasionalnya

Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu PRIME) selama cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 akan tutup sementara.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Apr 2024, 16:00 WIB
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. Dok Kemenkeu

Liputan6.com, Jakarta Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu PRIME) selama cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 akan tutup sementara.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (11/4/2024), penutupan layanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional Serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan.

"Perlu kami informasikan bahwa Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu PRIME) selama cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 akan tutup sementara," tulis keterangan Kemenkeu.

Namun demikian, masyarakat tetap dapat mengirimkan pertanyaan, pengaduan, saran, permintaan atas layanan sesuai dengan katalog layanan, dan/atau keluhan melalui surat elekronik Kemenkeu PRIME (kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id) dan laman hubungi kami situs web Kementerian Keuangan

"Selanjutnya, kami akan merespons pertanyaan, pengaduan, saran, permintaan atas layanan sesuai dengan katalog layanan, dan/atau keluhan tersebut pada tanggal 16 April 2024," jelas keterangan.

Tugas

Sebagai informasi, Kemenkeu PRIME bertugas memberikan informasi berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan sebagai tanggapan atas pertanyaan; pengaduan atas dugaan tindak pidana di bidang keuangan negara; pelayanan dan sarana prasarana.

Kemudian, Kemenkeu PRIME juga meyalani laporan mengenai pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai pengelolaan pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor di lingkungan Kementerian Keuangan; menerima saran; permintaan atas layanan sesuai dengan katalog layanan; dan/atau keluhan.

2 dari 2 halaman

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Telah Kucurkan THR Rp 40,7 Triliun untuk ASN, TNI dan Polri

Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay)

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyatakan, Kemenkeu telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp40,77 triliun per 9 April 2024.

Deni Surjantoro menjelaskan penyaluran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp15,9 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personel.

“Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97 persen) dari 13.210 satker,” kata dia, Selasa (9/4/2024).

Menurutnya, seluruh kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan THR, tepatnya sebanyak 84 K/L.

Sementara pembayaran THR pensiunan tercatat sebesar Rp11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen.

Adapun untuk THR ASN daerah, jumlah yang tersalurkan sebesar Rp13,54 triliun.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya