Ngaku Kontraktor Pemuda Ini Tinggal di Hotel 3 Bulan, Setelah Itu Kabur

Selama menginap di hotel, pelaku mengaku sebagai seorang kontraktor yang tengah mengurus sebuah proyek besar. Pemilik hotel pun percaya. Namun, AO malah diam-diam kabur

oleh Ola Keda diperbarui 12 Apr 2024, 01:00 WIB
AO, pelaku penipuan saat diamankan Tim Buser Polres Flores Timur (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Flores Timur - Seorang pria berinisial AO (29) asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap Tim Buset Satreskrim Polres Flotim karena kasus penipuan.

Pria pengangguran ini ditangkap setelah menipu pemilik hotel di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M.A. La'a mengatakan, AO dilaporkan oleh pemilik Hotel Lestari karena tidak membayar sewa kamar hotel selama tiga bulan.

"Dia sewa kamar selama tiga bulan, tapi kabur dan tak bayar tagihan sebesar Rp25.830.000," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin 8 April 2024.

Selama menginap di hotel, pelaku mengaku sebagai seorang kontraktor yang tengah mengurus sebuah proyek besar. Pemilik hotel pun percaya. Namun, AO malah diam-diam kabur setelah tiga bulan menyewa kamar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Penangkapan

Merasa ditipu, pemilik hotel pun melaporkan kejadian itu Polres Flores Timur. AO akhirnya diringkus di kediamannya di Desa Waipukan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata pada Sabtu 6 April 2024.

"Pelaku tinggal selama tiga bulan dari Bulan November 2023 hingga Februari 2024 di Hotel Lestari Larantuka dan kabur tidak membayar biaya penginapan," ujarnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolres Flores Timur. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya