Liputan6.com, Flores Timur - Seorang pria berinisial AO (29) asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap Tim Buset Satreskrim Polres Flotim karena kasus penipuan.
Pria pengangguran ini ditangkap setelah menipu pemilik hotel di Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M.A. La'a mengatakan, AO dilaporkan oleh pemilik Hotel Lestari karena tidak membayar sewa kamar hotel selama tiga bulan.
"Dia sewa kamar selama tiga bulan, tapi kabur dan tak bayar tagihan sebesar Rp25.830.000," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin 8 April 2024.
Selama menginap di hotel, pelaku mengaku sebagai seorang kontraktor yang tengah mengurus sebuah proyek besar. Pemilik hotel pun percaya. Namun, AO malah diam-diam kabur setelah tiga bulan menyewa kamar.
Simak Video Pilihan Ini:
Penangkapan
Merasa ditipu, pemilik hotel pun melaporkan kejadian itu Polres Flores Timur. AO akhirnya diringkus di kediamannya di Desa Waipukan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata pada Sabtu 6 April 2024.
"Pelaku tinggal selama tiga bulan dari Bulan November 2023 hingga Februari 2024 di Hotel Lestari Larantuka dan kabur tidak membayar biaya penginapan," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di sel Mapolres Flores Timur. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga
Perjalanan Seutas Benang Jadi Kain Menginspirasi Desain Interior Hotel Baru di BSD Tangerang
Menparekraf Sebut 300 Ribu Wisatawan Datangi Borobudur Saat Waisak 2024, Okupansi Hotel Penuh Semua
Cocok untuk Wisata Horor, Intip 10 Potret Mencekam Hotel Milik Tommy Soeharto yang Pernah Viral dan Kini Terbengkalai 20 Tahun Lebih
Advertisement