Refly Harun Harap Tulisan Megawati Ilhami Hakim MK Ambil Keputusan Tepat

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan harapannya agar tulisan opini Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mengilhami hakim MK agar berani membuat putusan terbaik bagi demokrasi di Indonesia.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Apr 2024, 13:10 WIB
Jubir Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Refly Harun (rompi dan topi hitam) di Rumah Perubahan, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan harapannya agar tulisan opini Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, mengilhami hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani membuat putusan terbaik bagi demokrasi di Indonesia.

Menurut Refly, yang dibutuhkan 8 hakim MK saat ini bukan lagi bukti, melainkan keberanian untuk memulai babak baru, bahwa siapa pun yang berlaku curang pada Pilpres, maka akan mendapatkan hukuman yang dari kacamata demokrasi, wajib dijatuhkan, seperti mendiskualifikasi Paslon Nomor 02 Prabowo-Gibran.

Diskualifikasi ini menjadi bagian dari petitum permohonan paslon nomor 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud.

"Mudah-mudahan, apa yang disampaikan Megawati memberikan penerangan bagi kita semua utamanya kepada hakim MK, bahwa inilah saatnya kita harus berani menunjukkan bahwa kita tidak takut ketika harus membela kebenaran walaupun kebenaran itu berusaha dihalangi dengan senjata," ujar Refly Harun dalam keterangannya, Selasa ((9/4/2024).

Diketahui, Megawati menulis opini berjudul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi" di Harian Kompas edisi, Senin 8 April 2024.

Megawati menyinggung soal sikap kenegarawan yang harus dimiliki hakim MK. Disebutkan, sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum.

Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden. Karena itu, persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat, yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.

Dengan sikap kenegarawanan, hakim MK bertanggung jawab bagi terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.

2 dari 2 halaman

Harap Banyak Tokoh Jadi Sahabat Pengadilan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di acara kampanye akbar Ganjar-Mahfud bertajuk Konser Salam Metal di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Sabtu (3/2/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

"Mudah-mudahan tulisan Megawati memberikan ilham bagi hakim MK untuk memutus. Sebenarnya yang dibutuhkan bukan lagi bukti tetapi keberanian untuk menentukan arah demokrasi Indonesia," papar Refly.

Lebih lanjut, Refly berharap semakin banyak tokoh masyarakat yang menyampaikan amicus curiae, sebagai sahabat pengadilan untuk memberikan dorongan dukungan keberanian kepada hakim MK agar memutus perkara sebaik-baiknya, sebenar-benarnya, serta sesuai apa yang berkembang di masyarakat dan di ruang pengadilan.

"Tapi masalahnya adalah apakah hakim MK punya keberanian untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 atau setidak-tidaknya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka," tambah Refly.

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya