Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah menetapkan dua orang mantan pegawai bank di Tulung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang merugikan negara Rp9 miliar.
Advertisement
Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah menetapkan dua orang mantan pegawai bank di Tulung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang merugikan negara Rp9 miliar.
Diperbarui 28 Maret 2024, 19:58 WIBLiputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Klaten, Jawa Tengah menetapkan dua orang mantan pegawai bank di Tulung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang merugikan negara Rp9 miliar.
Advertisement