Hak Angket Pemilu 2024, Cak Imin: Koalisi Parpol AMIN Siap Mengajukan

Cak Imin, mengatakan parpol pendukung yang tergabung dalam Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS, dan PKB) siap untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 01 Maret 2024, 20:40 WIB
Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan partai politik (parpol) pendukung yang tergabung dalam Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS, dan PKB) siap untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Koalisi partai pendukung AMIN siap solid dan siap mengajukan," kata Cak Imin di kawasan Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).

Meskipun begitu, Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi oleh Nasdem, PKS, dan PKB. Menurut dia, persoalan itu berada di ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Ya kita tunggu saja, urusan di DPR nanti," ujar dia.

Sementara itu, capres nomor urut satu Anies Baswedan mengakui terus menjalin komunikasi dengan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo. Dia mengatakan, bakal bertemu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam waktu dekat.

"Iyalah (dengan Ganjar Pranowo) komunikasi terus," ucap Anies.

Wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir dalam 2 pekan terakhir. Namun, hingga saat ini belum ada anggota DPR maupun fraksi partai politik (parpol) yang secara resmi menyatakan siap mengajukan Hak Angket.

Adapun capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menjadi yang pertama kali mengemukakan wacana penggunaan Hak Angket DPR. Ganjar mendorong koalisi partai politik pengusungnya untuk menggulirkan Hak Angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar pun juga mengklaim membuka pintu komunikasi dengan koalisi partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon (paslon) nomor urut satu.

Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Mahfud Md Pastikan Hak Angket Bukan Gertakan: Politikus Jangan Sesatkan Masyarakat

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md menanggapi program makan siang gratis yang mulai dibahas dalam rapat kabinet Presiden Jokowi. Program andalan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran itu dibahas dalam pembahasan RAPBN 2025. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md memastikan hak angket akan digulirkan. Ia menyatakan hak angket baru bisa digelar saat masa sidang DPR. Diketahui saat ini DPR masih menggelar reses hingga 4 Maret mendatang.

"Sama dengan angket. Kok angket cuma gertak-gertak. Lo nunggu sidang DPR dong. Kalau nggak sidang DPR memang angket diserahkan ke mana? Ke rumahmu memangnya? Ya kan? Diserahkan ke DPR sidang, disampaikan secara resmi. Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat," kata Mahfud di kawasan GBK Senayan, Jumat, (1/3/2024).

Ia meminta politikus tidak menyesatkan rakyat dengan menyatakan hak angket hanya wacana atau gertak sambal saja. Ia memastikan hak angket akan bergulir pada masa sidang mendatang.

"Saya pastikan angket itu jalan. Karena saya tidak ikut, tapi ikut memberikan saran tentang substansinya saya bukan orang partai nggak ikut tanda tangan, baik sebagai orang partai maupun bukan orang partai tapi jalan, nunggu sidang, jangan masyarakat disesatkan oh itu gertakan saja ndak diajukan, ndak ada," kata dia.

Mahfud: Rencana Hak Angket Menguat

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD. (Tim News).

Bahkan, lanjut Mantan Menko Polhukam itu, rencana gugatan MK dan hak angket bukan semakin melempem melainkan semakin kuat. 

"Bukan gembos, ini makin keras pompanya ini makin keras nggak gembos," sambungnya.

Sementara itu, terkait rencana ajukan hak angket dan gugatan ke MK terkait hasil pemilu serius dilakukan. 

Mahfud menyebut, pengajuan memang belum masuk ke tahapan atau jadwalnnya. Sebab, gugatan baru bisa dilakukan pasca pengumuman resmi KPU. 

"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa' ngajukan sekarang? Nggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diem, memang menunggu putusan resmi KPU," ujarnya.

Ia memastikan, paslon 03 dan tim terus bersiap dan tidak berdiam diri. “Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” kata dia.

 

Infografis Tarik Ulur Wacana Hak Angket DPR Kecurangan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya