Para pelaku penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah terungkap. Meski demikian, pencapaian ini dinilai belum cukup. Sebab perlu adanya perubahan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang selama ini selalu menjadi dalil bagi TNI agar pelaku kejahatan militer tetap diadili di peradilan militer -- yang kerap menjatuhkan hukuman tidak adil atau lebih ringan. Karenanya, Kontras meminta pemerintah agar para pelaku diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan militer.
"Pelaku penembakan Lapas Cebongan harus diusut tuntas. Harus diadili sesuai dengan tindak kejahatannya. Makanya kita ingin Perppu 31/1997 ini direvisi segera. Agar semua kejahatan yang dilakukan oknum militer tidak lagi disidang dalam peradilan militer yang sering sekali menjadi sarang impunitas bagi anggota TNI," tegas Ketua Kontras Haris Azhar di Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Dijelaskan dia, revisi Perppu ini harus dilakukan segera sebagai dasar hukum untuk mengadili para penyerang lapas seadil-adilnya.
"Penerbitan Perppu ini sangat mendesak guna dijadikan landasan hukum untuk memproses pelaku penembakan Lapas Cebongan. Agar diberikan hukuman sesuai dari tindak kejahatannya," tutur Aris.
Aris juga menyampaikan apresiasi terhadap tim investigasi TNI dan Polri yang berhasil mengungkap para pelaku. Menurutnya, hal tersebut merupakan awal yang baik bagi penegakkan hukum.
"Pengungkapan fakta keterlibatan 11 anggota Grup II Kopasus dalam penyerangan Lapas Kelas II Cebongan, Sleman, Yogyakarta adalah hal sangat baik," tutup Aris. (Riz)
Kontras: 11 Anggota Kopassus Harus Disidang di Pengadilan Umum
Kontras menilai perlu adanya perubahan dalam Perppu agar penyerang dapat diadili sesuai tindak kejahatannya.
diperbarui 05 Apr 2013, 13:10 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Konsultasi PsikologiLaki-laki dan Perempuan Bisa Berteman, Kenali Ciri-Ciri Hubungan Platonik
7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYFokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
Berita Terbaru
Mengenal Makna Tarian Rangkuk Alu yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Rupiah Kembali Melemah di Awal Pekan, Investor Masih Tunggu Sinyal The Fed
150 Quotes Orang Tua untuk Anaknya, Penuh Nasihat Berharga
Strategi Bank Indonesia Genjot Pertumbuhan Kredit
Tesla Investigasi Ulang 2 Juta Unit Kendaraan yang Kena Recall Karena Autopilot
Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah
Penyebab Kecemasan Meningkat Saat Anda Menstruasi, Salah Satunya karena PMDD
Maidi Akhiri Masa Jabatan Wali Kota Madiun dengan Kirab Budaya: Saya Izin Meninggalkan Kantor Ini dengan Bahagia
Apa Kabar Proses Pengajuan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Dunia TakBenda ke UNESCO?
Tarot Minggu Ini: Maksimalkan Kinerja
Sir Jim Ratcliffe Temui Agen Super, Bahas Strategi Transfer dan Minta Bantuan Carikan Pemain Baru
Momen Singa Ajari Anaknya Cara Memanjat Pohon di Hutan Afrika Ini Bikin Gemas