Hari Ini Imam Samudera Cs Tiba di Jakarta

Empat tersangka Kasus Bom Bali: Imam Samudera, Ali Gufron, Ali Imron, dan Mubarak akan tiba di Jakarta untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Abu Bakar Ba`asyir.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 Mei 2003, 08:30 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Empat tersangka Kasus Bom Bali, masing-masing Imam Samudera, Ali Gufron, Ali Imron, dan Mubarak, akan diterbangkan dari Bali menuju Jakarta, Selasa (27/5). Keempat tersangka kasus pengeboman ini akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir yang akan digelar, Rabu besok. Rencananya, Imam Samudra Cs akan diterbangkan dari Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dengan pesawat carteran khusus. Mereka akan dikawal sedikitnya 20 polisi untuk selanjutnya diinapkan di tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Menanggapi kehadiran keempat tersangka Kasus Bom Bali ini, kuasa hukum Ba`asyir Mahendradatta menjelaskan, ini sebagai upaya jaksa penuntut umum untuk mengaitkan kliennya dengan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan Imam Samudera Cs. Apalagi, Imam Samudera selama ini dikenal sebagai Panglima Jamaah Islamiyah bersama Muklas alias Ali Gufron yang menjabat Ketua Mantiqi dalam struktur organisasi yang menjadi rujukan pihak kepolisian. Dalam struktur organisasi itu, Ba`asyir diposisikan sebagai amir atau pemimpin tertinggi yang berada di balik berbagai aksi kekerasan, khususnya pengeboman di Batam dan malam Natal 2000.

Mahendradatta menambahkan, dengan keterkaitan itu, ide Ba`asyir tentang penegakan Syariat Islam di Tanah Air akan dianggap sebagai upaya makar dengan kekerasan. Soalnya, tanpa adanya aksi tersebut, seseorang tak bisa diadili hanya karena keyakinan atau ideologinya. Itulah sebabnya, Mahendradatta mengungkapkan, dalam sidang besok ia akan mempersoalkan kehadiran Imam Samudera Cs yang didudukkan sebagai saksi yang memberatkan kliennya. Padahal, keempat orang tersebut belum dinyatakan bersalah dan sidang kasus mereka belum digelar.

Kehadiran keempat tersangka Kasus Bom Bali sebagai saksi memang sudah diberitakan dalam persidangan sebelumnya, Rabu Rabu pekan kemarin. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Hasan Madani menghadirkan saksi Edi Setiono alias Abbas alias Usman dan Taufik bin Abdullah Halim alias Dani, dua terpidana dalam kasus peledakan bom Atrium, Senen, Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, kedua terpidana memberikan kesaksian yang meringankan Ba`asyir [baca: Kesaksian Terpidana Bom Atrium Meringankan Ba`asyir].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya