Liputan6.com, Jakarta - Migrant Watch menyampaikan permohonan resminya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan penempatan PMI ke Timur Tengah sering kali dihambat oleh ulah oknum.
“Selain mengganggu hak asasi manusia (HAM), gangguan tersebut disinyalir terkait dengan dugaan korupsi. Kami meminta KPK untuk melakukan pengawasan dan pengawalan pelaksanaan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Arab Saudi agar terlaksana secara sah, jujur dan tanpa praktek kolusi," ucap Aznil seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (16/2/2024).
Advertisement
Aznil mengungkap, aksi solidaritas pekerja migran pada bulan Agustus 2023 membuahkan hasil. Presiden dinilai sepakat melakukan penilaian kembali penempatan PMI di timur tengah.
Kendati demikian, pihaknya menyayangkan meski sudah ada kesepakatan presiden, tetapi ada penutupan mendadak atas penempatan PMI ke Arab Saudi pada pertengahan Januari 2024 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Alasan penutupan tersebut tidaklah logis dan berpotensi meningkatkan praktek penempatan ilegal. Ini sangat mengecewakan banyak pihak,” kritik dia.
Minta KPK Tindak Tegas
Aznil melanjutkan, Migrant Watch juga menyoroti dugaan praktek ilegal dalam penempatan PMI yang dilakukan oleh oknum-oknum. Dia percaya, KPK bisa segera menindak tegas dugaan permainan "Monopoli" yang dilakukan oknum-oknum terlibat dalam penempatan PMI di timur tengah.
“Kami sangat berharap KPK segera memproses laporan kami serta melakukan penyelidikan terhadap oknum-oknum yang bermain di belakang ini, demi menjaga integritas dan keamanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negri," harap Aznil menutup.
Sebagai informasi, dengan hadirnya dorongan permohonan ke KPK, diharapkan penempatan PMI ke Kawasan Timur Tengah dapat dilakukan secara transparan, adil, dan legal, serta terhindar dari praktek-praktek korupsi dan kolusi yang merugikan para pekerja migran.
Advertisement