Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Bahayakan Pengendara di Jembatan Layang Mampang

Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih banyak APK yang berisiko membahayakan bertebaran di sejumlah titik Jakarta.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 23 Jan 2024, 15:05 WIB
APK Pemilu 2024
Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih banyak APK yang berisiko membahayakan bertebaran di sejumlah titik Jakarta.
Bendera partai politik terpasang pada pinggiran Jembatan Layang Mampang, Jakarta, Selasa (23/1/2024). Meski Pemprov DKI Jakarta dan seluruh partai politik sepakat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, tetapi masih banyak APK yang berisiko membahayakan bertebaran di sejumlah titik Jakarta. (merdeka.com/Arie Basuki)
Seperti diberitakan Antara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sebelumnya mengimbau partai politik untuk menertibkan sendiri APK di zona terlarang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Benny Sabdo menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan APK. (merdeka.com/Arie Basuki)
Benny berharap sejumlah partai politik memiliki kesadaran diri untuk mengamankan APK mereka yang juga terbilang mengganggu estetika kota. (merdeka.com/Arie Basuki)
Relawan memasang alat peraga kampanye (APK) pada pinggiran Jembatan Layang Mampang. (merdeka.com/Arie Basuki)
Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu satu minggu bagi peserta Pemilu untuk merapikan APK demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Posko pemilu maupun partai politik, diminta bergerak mulai Jumat (19/1). (merdeka.com/Arie Basuki)
Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut, pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur partai politik terkait aturan yang ada. (merdeka.com/Arie Basuki)
Penertiban ini merujuk kepada Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 yang menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dipasang APK, selama masa kampanye Pemilu 2024. (merdeka.com/Arie Basuki)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya