8.808 Penyandang Disabilitas Mental di Sumut Punya Hak Pilih di Pemilu 2024

Sebanyak 8.808 penyandang disabilitas mental di Sumatera Utara (Sumut) memiliki hak suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memberikan ruang kepada mereka untuk menentukan hak pilih pada 14 Febuari 2024.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Jan 2024, 16:46 WIB
Jangan sampai suara kamu malah tidak sah, begini cara nyoblos di Pilkada Serentak 2018 yang benar. (Ilustrasi: Liputan6.com)

Liputan6.com, Medan Sebanyak 8.808 penyandang disabilitas mental di Sumatera Utara (Sumut) memiliki hak suara pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memberikan ruang kepada mereka untuk menentukan hak pilih pada 14 Febuari 2024.

Informasi diperoleh Liputan6.com dari Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua, berdasarkan data mereka, ada sebanyak 34.897 pemilih pada Pemilu 2024 kategori disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari jumlah tersebut, rinciannya, disabilitas fisik 14.984 pemilih (0,0014 persen), disabilitas intelektual 1881 pemilih (0,0002 persen). Sedangkan disabilitas mental sebanyak 8808 pemilih (0,0008 persen).

Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4955 pemilih atau 0,0005 persen, sensorik runggu 1037 pemilih atau 0,0001 persen, dan disabilitas sensorik netra 3232 pemilih atau 0,0003 persen.

"Masing-masing ada kategori, disabilitas mental, dan lainnya," jelas Frendianus.

 

2 dari 3 halaman

Berikan Fasilitas Khusus

Seorang pria penyandang disabilitas menyobols dibilik suara saat menggunakan hak pilihya dalam Pilkada Putaran kedua di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (19/4). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Diterangkan Frendianus, KPU Sumut tidak ada menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih berstatus penyandang disabilitas mental. Ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS.

"Ada seolah-olah TPS khusus, tidak ada itu. Semua masuk dalam katagori disabilitas," tegas Frendianus, Koordinator Divisi Data KPU Sumut.

Bagi pemilih berstatus penyandang disabilitas mental, selama mendapatkan izin dari dokter jiwa untuk memberikan hak suara pada Pemilu 2024, datang ke TPS dan wajib dilayani oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Misalnya, disabilitas mental, diizinkan dokter, dibolehkan (nyoblos)," terangnya.

3 dari 3 halaman

Siapkan Fasilitas hingga Simulasi

Seorang wanita menunjukan lembaran data pemilih saat akan menggunakan hak pilihya dalam Pilkada Putaran kedua di TPS 07 Kelurahan Cawang, Jakarta, Rabu (19/4). (Liputan6.com/Gempur M. Surya)

Diterangkan Frendianus, untuk KPU Kabupaten/Kota guga sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak dan harus dipenuhi serta difasilitasi.

"Nanti di TPS untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya