Respons Ganjar soal Relawan Palti Hutabarat Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoaks

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo buka suara perihal relawannya, Palti Hutabarat yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

oleh Tim News diperbarui 20 Jan 2024, 19:09 WIB
"Sebenarnya kami sudah berbincang beberapa kali tapi kami tahu bahwa ada sesuatu yang harus kami bicarakan dengan penuh rasa cinta dan hati-hati. Dan hari ini kami diterima oleh kawan-kawan dari Slank cukup komplit, jaketnya baru ya. Dan tadi sudah menyampaikan banyak pesan di poster Slank mendukung Ganjar-Mahfud," kata Ganjar. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo buka suara perihal relawannya, Palti Hutabarat yang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Palti diduga telah menyebar luaskan berita bohong atau hoaks terkait rekaman Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Batubara yang mendukung Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

"Lagi dicek sama temen-temen," kata Ganjar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).

Dia mengaku saat ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) telah memberikan bantuan hukum kepada relawannya untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Sudah (diberikan bantuan hukum) sudah," singkat dia.

Sementara itu, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap Palti.

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang memberikan bantuan pendampingan," kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, Jumat (19/1).

Todung mengaku terkejut atas kabar penangkapan salah satu relawan Ganjar-Mahfud itu. Dia mengungkapkan, Palti ditangkap di kediamannya pada Jumat (19/1) dini hari tadi.

"Ada dua mobil dua kendaraan yang mendatangi kediaman Palti Hutabarat. Mungkin tidak semuanya polisi tapi ada 10 orang dalam dua mobil itu yang membawa surat perintah penangkapan per tanggal 19 Januari 2024," ujarnya.

Todung menyebut Palti menjadi tersangka karena disebut menyebarkan rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan paslon 2 di Pilpres 2024.

2 dari 3 halaman

Bukan Orang Pertama yang Unggah

Deputi Hukum Tim Pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Namun, dia menerangkan, Palti bukan orang pertama yang mengunggah rekaman tersebut di sosial media. Rekaman pertama diunggah pada 4 Januari 2024 lalu. Sementara rekaman yang diunggah Palti pada 14 Januari 2024.

"Dia ditersangkakan karena menyebarkan video mengenai percakapan beberapa pihak di Kabupaten Batubara percakapan yang melibatkan dandim, kapolres kemudian juga kajari dan pejabat bupati. Nah ini sudah viral ya dan kita sudah tahu semua itu," katanya.

Todung mengaku heran Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Palti. Padahal Bawaslu telah menyatakan rekaman pejabat Batubara itu tak cocok dengan suara asli.

Dia mengungkapkan, Palti merupakan mantan relawan Pro-Jokowi (Projo) yang kini mendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dalam Pilpres 2024. TPN pun mempertanyakan ada motif politik dibalik penangkapan Palti.

"Palti Hutabarat sebelumnya tergabung dalam relawan Projo ya dan ini yang mungkin ya, kenapa dia tidak stay dengan Projo, kenapa dia memilih Ganjar dan Mahfud. Nah ini hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, apakah itu yang menjadi latar belakang dari semua itu?" ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Minta Polisi Tak Lakukan Penahanan terhadap Palti

Atas hal ini, TPN pun meminta agar polisi tak melakukan penahanan terhadap Palti. Jika harus menghadapi proses hukum, TPN memandang Palti semestinya diproses secara perdata, bukan pidana.

"TPN meminta pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat dan kalau pun Palti diproses secara hukum seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," tutupnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya