Heboh Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen

Kalangan pelaku usaha hiburan maupun pariwisata di sejumlah daerah di Indonesia menyoroti mengenai pengenaan tarif pajak hiburan. Mereka bahkan mengeluhkan rencana pajak hiburan naik 40 persen hingga 75 persen dari sebelumnya sekitar 15-25 persen.

oleh Shintha.AnggundiniDiperbarui 17 Januari 2024, 18:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kalangan pelaku usaha hiburan maupun pariwisata di sejumlah daerah di Indonesia menyoroti mengenai pengenaan tarif pajak hiburan. Mereka bahkan mengeluhkan rencana pajak hiburan naik 40 persen hingga 75 persen dari sebelumnya sekitar 15-25 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya