Yusril Akan Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini

Selain Yusril Ihza Mahendra, polisi juga akan memeriksa saksi lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jan 2024, 08:30 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan untuk tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.

Pemeriksaan Yusril sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu akan digelar hari ini, Senin (15/1/2024). Yusril dikabarkan akan memenuhi panggilan polisi tersebut.

"Infonya hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Selain Yusril, ada pula saksi lain yang akan diperiksa pada hari ini terkait kasus Firli Bahuri. Namun, Ade tak membeberkan identitas saksi lain secara gamblang.

"Selain Yusril sebagai saksi a de charge, juga ada saksi lain yang juga diperiksa," katanya.

Firli Ajukan 4 Saksi Meringankan

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan nama pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Dia akan dimintai pandangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Nama Yusril Ihza Mahendra dilampirkan oleh Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan pada Rabu kemarin.

Firli sebelumnya juga mengajukan empat saksi a de charge dalam berita acara pemeriksaan pada 1 Desember 2023. Adapun, keempatnya telah dilakukan pemanggilan.

Di mana dua di antaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, kemudian 1 orang menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan.

2 dari 4 halaman

Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (Istimewa)

Sebelumnya, Yusril mengaku bersedia diajukan Firli Bahuri sebagai saksi meringankan dalam penyidikan kasus pemerasan tersebut. Apalagi sebelumnya dia juga telah memberikan keterangan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

"Dalam sidang Praperadilan yang dimohonkan Pak Firli, saya telah tampil sebagai ahli yang memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan. Karena itu saya tidak keberatan untuk menjadi saksi yang meringankan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).

Namun mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini berharap kepolisian menjadwalkan pemeriksaan dirinya sepulangnya nanti ke Indonesia. Saat ini, Yusril mengaku masih berada di luar negeri.

"Mengingat saya kini sedang berada di Jepang dan akan meneruskan perjalanan ke Philippine. Rencananya saya akan kembali ke tanah air tanggal 3 Januari 2024. Saya berharap penyidik akan memanggil saya setelah tanggal 3 Januari tersebut," ujar Yusril.

3 dari 4 halaman

Jokowi Resmi Berhentikan Firli dari KPK

Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tutur Ari.

4 dari 4 halaman

Firli Bahuri Terbukti Melanggar Etik Berat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik pada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, yaitu soal pertemuannya dengan mentan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK, serta soal LHKPN yang diduga tidak sesuai, dan kehidupannya yang bermewah-mewahan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk mengamankan SYL dari kasus korupsi yang tengah ditangani tim penindakan lembaga antirasuah.

"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak diberi tahu dengan sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

  

Infografis Alasan Dewas KPK Jatuhkan Vonis Berat terhadap Firli Bahuri. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya