Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Margarito Kamis menyoroti proses Praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang menggugat status tersangkanya atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, Praperadilan Firli Bahuri mesti mengungkap secara utuh alat bukti yang digunakan dengan benar-benar menunjukkan adanya tidak pidana pemerasan tersebut, baik soal adanya perpindahan uang secara langsung ataupun transfer.
Advertisement
"Kuncinya pada tafsir kualitatif dua alat bukti apakah menunjukkan adanya tindak pidana itu (pemerasan), ada tidak dokumen yang menunjukkan adanya transaksi itu. Mau sebanyak apapun saksi, kalau alat bukti itu tidak menunjukan adanya tindak pidana mau apa," tutur Margarito kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Margarito menyebut, proses Praperadilan harus dapat memastikan tafsir dua alat bukti secara kualitatif, yang menunjukkan adanya tindak pidana dimaksud.
"Tafsir mengenai frasa dua alat bukti kualitatif yang menunjukkan tindak pidana pemerasan itu di mana ujungnya adalah ada enggak duitnya," jelas dia.
Margarito berpendapat, pihak Firli Bahuri tentu perlu meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan, bahwa tidak ada korelasi secara langsung antara alat bukti yang ada dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan.
“Yang jadi problem terbesar nanti di dalam praperadilan ini, problemnya adalah bagaimana para Pemohon praperadilan ini menemukan celah atau hal hukum yang dengan itu dikonstruksi bahwa cara menetapkan tersangka atau menemukan tersangka itu keliru,” katanya.
Selain itu, dia pun menilai pihak Firli Bahuri harus mampu meyakinkan hakim agar mau memeriksa alat bukti yang dijadikan sebagai landasan penetapan tersangka.
“Masuk ke substansinya. Harus bisa meyakinkan Hakim agar detail memeriksa keterkaitan atau korelasi antara bukti, kesaksian dengan tindak pidana yang terjadi. Apakah betul bukti dan kesaksian itu mengarah kepada tindak pidana yang dituduhkan,” Margarito menandaskan.
Firli Sebut SYL Buat Laporan Pemerasan karena Takut Dijadikan Tersangka oleh KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif Firli Bahuri menyebut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL membuat laporan pemerasan oleh Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK.
Pernyataan Firli Bahuri itu termuat dalam permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya. Dalam permohonan disebutkan SYL melapor ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari perlawanan balik SYL.
Pernyataan Firli Bahuri dalam permohonan praperadilan itu dibacakan oleh Ian Iskandar, selaku tim kuasa hukum Firli Bahuri. Permohonan praperadilan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).
"Di antaranya patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat pengaduan masyarakat kepada Polda Metro Jaya," Ian menambahkan.
Ian menjabarkan kasus yang menjerat Firli Bahuri bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan RI) yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.
Menurut Ian, penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan SYL.
Berdasarkan laporan tersebut, SYL melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.
KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan.
KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 September 2023. SYL, Kasdi, dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Pada 9 Oktober 2023, kata Ian, dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Laporan Polisi Model A merupakan Laporan Kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan.
Ia menambahkan, pada tanggal yang sama, Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
"Bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023 tentu tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," kata Ian.
Firli Tersangka
Diketahui, Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap SYL dan penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Firli Bahuri tak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, Firli Bahuri mempraperadilankan status tersangkanya, melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).