Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fajar Sulaeman Taman mengatakan pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap 51 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 106 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan menyusun 10 Naskah Akademik.
Disampaikan Fajar, dari jumlah Raperda tersebut terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 10 dan Kabupaten Bangka sebanyak 40. Sedangkan Naskah Akademik yang berasal dari DPRD Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka Barat masing-masing berjumlah 2, sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan DPRD Kabupaten Bangka masing masing 1 Naskah Akademik.
Advertisement
Fajar menuturkan, Raperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). "Sementara Raperkada yang paling banyak diharmonisasi yaitu terkait dengan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas/ Badan," ujar Fajar.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, kegiatan harmonisasi dapat menjadi proses penyelarasan, baik secara substansi maupun teknik. Ia juga mengatakan jika seluruh peraturan daerah harus dibuat selaras dengan peraturan lainnya sehing['p;0-ga dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada masyarakat.
"Nantinya peraturan yang lahir tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," pungkas Harun.