Liputan6 Update: Biaya Haji 2024 jadi Rp56 Juta Per Jemaah

Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) atau biaya haji yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56 juta per orang. Biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

oleh Wawan Isab RubiyantoDiperbarui 29 November 2023, 15:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) atau biaya haji yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56 juta per orang. Biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya