Hati-Hati, Ada Penipuan Bermodus Sebar DPO Palsu untuk Peras Korban

Polsek Tambora mengungkap praktik penipuan dengan modus menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) palsu. Satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan ditahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Nov 2023, 08:15 WIB
Polsek Tambora mengungkap praktik penipuan dengan modus menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) palsu. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polsek Tambora mengungkap praktik penipuan dengan modus menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) palsu. Satu pelaku ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan ditahan.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menerangkan tersangka NU alias NUR (30) membuat dokumen DPO dan laporan polisi palsu. Caranya, mengambil format dari Google lalu mengedit sesuai keinginannya.

"Format yang didapatkan dari Google seperti kop surat, logo Tribata dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi yang pelaku buat," kata Putra dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Putra mengungkapkan, identitas korban seperti tanggal lahir dan foto didapat dari media sosial. Total ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat oleh tersangka sejak pertengahan September 2023.

"Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut. Pelaku juga menawarkan jasa ke para korbannya bahwa pelaku bisa punya aksek ke oknum polisi yang bisa menghapus DPO dari database Kepolisian," ujar dia.

Putra menyebut, dari 9 orang hanya 2 korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta rupiah dan Rp 500 ribu. Terkait kejadian ini, Unit Reskrim polsek Tambora telah meringkus NUR.

 

2 dari 2 halaman

Jangan Mudah Percaya

Penangkapan dilakukan di Jalan Sawah Lio II Dalam, Kel Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Jumat 3 November 2023 sekitar jam 15.00 WIB.

"Polsek Tambora membawa pelaku untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, pelaku mengakui telah membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu," ujar dia.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP. Putra menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa.

"Jangan mudah percaya dengan modus-modus penipuan seperti ini, warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat atau bisa hubungi call center Polri 110," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya