Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar pada Selasa sore. Dalam sidang itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, sesuai Keputusan No. 2 MKMK.
VIDEO: MKMK Putuskan Berhentikan Anwar Usman Sebagai Ketua MK, Terbukti Melanggar Kode Etik
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar pada Selasa sore. Dalam sidang itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, sesuai Keputusan No. 2 MKMK.
diperbarui 08 Nov 2023, 17:26 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Kerukunan dan Toleransi Beragama dari Kota Bandung Jelang Hari Raya Tri Suci Waisak
Menelusuri Kehebatan 6 Gelandang Terbaik Real Madrid Sepanjang Masa
Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Lewat Kargo
BTS Tersandung Dugaan Manipulasi Grafik, Badan Konten Korea Bakal Investigasi HYBE
Deep-Sky Object Menarik yang Ditemukan Para Astronom
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Mei 2024
4 Tersangka Pembacokan Remaja di Depok Minta Maaf, Ngaku Ikut Ajakan Teman
Koalisi Demokrat-PPP-PAN Tasikmalaya Menangkan Cecep, Bakal Nggak Ada Lawan?
Bolehkah Qurban dengan Ayam pada Idul Adha? Simak Penjelasan Gus Baha
Kuasa Hukum Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Patuhi Putusan PTUN
Badan Geologi Imbau Warga Tak Gampang Tergiring Isu Erupsi Gunung Ibu dari Sumber Tak Jelas
7 Fenomena Astronomi Langka, Pembentukan Gugus Bintang Hingga Gerhana Matahari