Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Hakim Mahkamah Konstitusi telah selesai digelar pada Selasa sore. Dalam sidang itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, sesuai Keputusan No. 2 MKMK.
Advertisement