Liputan6.com, Jakarta Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan sejumlah anak meninggal dunia divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Keempat terdakwa adalah petinggi perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat batuk untuk anak-anak.
VIDEO: Empat Terdakwa Kasus Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara di PN Kota Kediri
Empat terdakwa kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan sejumlah anak meninggal dunia divonis 2 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Keempat terdakwa adalah petinggi perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat batuk untuk anak-anak.
diperbarui 03 Nov 2023, 15:25 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengamati Flora dan Fauna di Tebet Sampai Pontianak
Foto-Foto BTS Stranger Things Season 5 Ungkap Karakter Baru yang Bakal Muncul
Bulog Serap Cadangan Beras hingga 1.85 Juta Ton
Infografis Starlink Milik Elon Musk Beroperasi di Indonesia
KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dan Rampasan dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin
Penumpang Pesawat Ketahuan Tidur Siang di dalam Bagasi Kabin Pesawat, Warganet Bingung Caranya Memanjat
Dua Tersangka Pabrik Rumahan Ekstasi dan Pil Koplo di Surabaya Terancam Penjara Seumur Hidup
Harga Emas Antam Lebih Murah, Cek Daftarnya Hari Ini 21 Mei 2024
Manchester United Raih Hasil Buruk Musim Ini, Andre Onana Blak-blakan Ungkap Perasaannya pada Erik ten Hag
10 Aksi Nyeleneh Orang Waktu Nonton di Bioskop Ini Di luar Nalar
Uji Coba Terakhir TPPAS Lulut Nambo Mampu Olah 50 Ton Sampah
Biden Marah Jaksa ICC Berupaya Tangkap PM Israel