Kasus PHK 12 Jurnalis Jogja Disidangkan, Tergugat Mangkir

Sidang perdana sedianya digelar pada Rabu, 1 November 2023, pukul 09.15 WIB. Namun pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang tersebut.

oleh Delvira HutabaratDiperbarui 03 November 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi PERS, media, jurnalis. (Photo by engin akyurt on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mendampingi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak  tanpa pesangon yang menimpa belasan jurnalis akurat.co Biro Yogyakarta atau Akurat Jogja

Mediasi yang sudah dilakukan tidak melahirkan solusi konkret, maka perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT Akurat Sentra Media itu pun akhirnya menggelinding ke meja hijau. 

Sidang perdana sedianya digelar pada Rabu, 1 November 2023, pukul 09.15 WIB. Namun pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang tersebut. 

"Hari ini sidang pertama, yakni pemanggilan. Hingga pukul 12.00 WIB, apabila pihak tergugat atau kuasa hukumnya benar-benar tidak memenuhi panggilan atau tidak hadir, kami tinggal. Nanti akan ada pemanggilan kedua,” ungkap salah satu kuasa hukum penggugat dari LBH Pers, Victor Mahrizal, dalam keterangannya, Kamis (2/11/223).

Menurut Victor, perselisihan hubungan industrial ini sebelumnya telah melewati proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Disnakertrans telah mengeluarkan Surat Risalah Penyelesaian Hubungan Industrial tertanggal 13 April 2023 dan Surat Anjuran tertanggal 09 Mei 2023.

"Tetapi deadlock, belum ada iktikad baik dari PT Akurat Sentra Media. Nah, hari ini kami mantapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak para eks wartawan Akurat ini,” katanya. 

Victor menyayangkan, bahwa pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang perdana ini.

"Intinya, hingga saat ini kami tidak ada ‘deal’ dengan pihak Akurat. Saya sayangkan, pihak tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak menghadiri sidang pertama,” ungkapnya

 

Tergugat dan penggugat Tidak Hadir

Ilustrasi Sidang (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Menurutnya, pihak manajemen PT Akurat Sentra Media tidak mematuhi panggilan pengadilan.

"Ini menjadi catatan kami. Apakah pihak Akurat ini mau kooperatif atau tidak. Kalau memang tidak bisa menghadiri sidang, harapannya ya pihak tergugat atau kuasa hukumnya, segera menghubungi kami untuk bertemu membicarakan realisasinya bagaimana. Kalau tidak ya proses ini tetap berlanjut,” tegasnya.  

Salah satu perwakilan eks jurnalis Akurat, Ahada Ramadana mengatakan, kasus ini bermula pada 20 Desember 2022. Ketika itu, manajemen Akurat dari Jakarta melakukan kunjungan ke Yogyakarta.

Manajemen memberi target produksi 200 berita/artikel per hari bagi tim Akurat Jogja yang terdiri 8 penulis dan 4 asisten redaktur.

Seluruhnya berstatus karyawan kontrak (PWKT), hanya kepala biro yang karyawan tetap (PKWTT).

"Bayangkan, dalam sehari, reporter berkewajiban membuat kurang lebih 25 artikel dan asisten redaktur mengedit 50 artikel/berita per hari. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Ahada.

“Tuntutan target ini tentu saja berimbas terhadap kualitas artikel. Maka dari itu, kami menegosiasi jumlah artikel yang harus ditulis. Dalam proses negosiasi itu, kami justru mendapat kabar pemecatan melalui Kepala Biro Jogja pada 3 Januari 2023,” imbuhnya.

Dian Dwi Anisa, eks karyawan Akurat yang lain, menjelaskan jika mereka di-PHK tanpa surat.

"Cuma paklaring. Alasan pemecatan juga tidak jelas. Kontribusi 4,5 tahun ditawari pesangon hanya 1 x gaji dengan pertimbangan ‘sesuai kemampuan perusahaan’. Tentu saja kami menolak,” katanya.

Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya