Indonesia Punya Lebih dari 1.000 Pelabuhan Tikus, Jadi Pintu Masuk Barang Impor Ilegal

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkap lokasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 26 Okt 2023, 21:07 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkap lokasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia (dok: Tira)

Liputan6.com, Cikarang Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengungkap lokasi pelabuhan tikus yang menjadi pintu masuk barang ilegal ke Indonesia.

"500 itu deteksi kita di Pesisir Timur Sumatera," kata Askolani di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Bahkan Bea Cukai memperkirakan terdapat lebih dari 1.000 pelabuhan tikus tersebar di Indonesia. Disisi lain, penyelundupan barang ilegal tidak hanya dilakukan melalui laut tapi juga jalur darat, umummya perbatasan. Bahkan, ada yang menjadikan kebun sebagai jalur perlintasan barang impor ilegal.

"Ada yang lewat kebun, ada yang lewat tempat biasa. Jadi cara mereka memasukkan barang itu menjadi tantangan sehingga terkadang kita dibantu oleh patrol perbatasan TNI," katanya.

Butuh Kolaborasi

Melihat hal tersebut, dibutuhkan kolaborasi lintas Kementerian Lembaga, utamanya Bareksrim Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, hingga Pemerintah Daerah, untuk mengawasi pelabuhan tikus tersebut.

"Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Pemusnahan Barang Ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal dan jutaan batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara dari barang tanpa cukai ini ditaksir Rp 10.045.053.464.

Terbaru, Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya, senilai hampir Rp 50 miliar.

Barang impor ilegal yang dimusahkan terdiri dari mayoritas pakaian bekas, kemudian beberapa komoditas yang termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman, alat ukur yang tidak memenuhi perizinan dan tentunya beberapa produk termasuk mainan anak, elektronik yang tidak punya manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan tidak ada SNI-nya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya