Liputan6.com, Jakarta: Polemik soal Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) berlanjut. Banyak pihak, terutama dari kalangan pendidikan masih mempertanyakan sejumlah poin yang dinilai rancu. Masalah yang tengah hangat diperbincangkan antara lain tentang dasar pembentukan RUU Sisdiknas dan Pasal 13 tentang Pendidikan Agama. Kedua materi tersebut cukup alot dibahas dalam sebuah diskusi di Jakarta, baru-baru ini.
Dialog dihadiri anggota Panitia Khusus RUU Sisdiknas Taufikurrahman. Sejumlah guru dan pengelola lembaga pendidikan di Jakarta juga turut ikut bicara. Dari perbincangan tersebut para tenaga pengajar mempertanyakan soal Pasal 13 tentang Pendidikan Agama. Menurut mereka, pelajaran agama dinilai tak wajib diadakan lembaga pendidikan karena keluarga yang harus lebih berperan penting. Pengelola sekolah non-Islam pun menolak pasal ini karena belum menyediakan guru bagi siswa muslim.
Wakil Presiden Hamzah Haz cukup tanggap dengan polemik itu. Untuk solusinya, Hamzah berjanji pemerintah akan menyediakan guru agama, khususnya Islam, dengan biaya dari negara [baca: Pemerintah Akan Menyiapkan Guru Agama]. Usulan ini belum mendapat tanggapan dari para pengelola pendidikan. Padahal, jika tak ada aral melintang, RUU Sisdiknas bakal disahkan pada Rapat Paripurna DPR, 19 Mei mendatang.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Dialog dihadiri anggota Panitia Khusus RUU Sisdiknas Taufikurrahman. Sejumlah guru dan pengelola lembaga pendidikan di Jakarta juga turut ikut bicara. Dari perbincangan tersebut para tenaga pengajar mempertanyakan soal Pasal 13 tentang Pendidikan Agama. Menurut mereka, pelajaran agama dinilai tak wajib diadakan lembaga pendidikan karena keluarga yang harus lebih berperan penting. Pengelola sekolah non-Islam pun menolak pasal ini karena belum menyediakan guru bagi siswa muslim.
Wakil Presiden Hamzah Haz cukup tanggap dengan polemik itu. Untuk solusinya, Hamzah berjanji pemerintah akan menyediakan guru agama, khususnya Islam, dengan biaya dari negara [baca: Pemerintah Akan Menyiapkan Guru Agama]. Usulan ini belum mendapat tanggapan dari para pengelola pendidikan. Padahal, jika tak ada aral melintang, RUU Sisdiknas bakal disahkan pada Rapat Paripurna DPR, 19 Mei mendatang.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)