Liputan6.com, Jakarta Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober setelah keluar Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan Hari Santri dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 2015 lalu.
Advertisement
Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober setelah keluar Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan Hari Santri dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 2015 lalu.
Diperbarui 20 Oktober 2023, 18:24 WIBLiputan6.com, Jakarta Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober setelah keluar Keppres Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan Hari Santri dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta pada 2015 lalu.
Advertisement