Liputan6.com, Jakarta - Aktivis demokrasi dan juga pakar politik Ikrar Nusa Bakti mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal umur capres/cawapres. Dia mengatakan MK merupakan mahkamah tertinggi yang memutuskan apakah sebuah UU bertentangan dengan kostitusi (UUD) atau tidak.
Ikrar yang juga salah satu tokoh deklarator Maklumat Juanda ini menyatakan, MK lah yang akan menentukan dan mengadili kasus-kasus yang terjadi dalam pemilu presiden, pemilu legislatif, DPD, dan kepala daerah.
Advertisement
“Jika dalam penentuan (keputusan MK) siapa menjadi capres/cawapres banyak dipertanyakan orang bagaimana MK bisa dipercaya dalam memutuskan sebuah kasus pemilu yang akan datang,” kata Ikrar, dalam keterangan tertulis Jumat (20/10/2023).
Ditambahkannya, para pakar hukum banyak yang mempertanyakan putusan MK terkait dengan umur capres/cawapres.
“Kenapa gugatan (soal yang sama) ditolak, kenapa yang itu (gugatan umur capres/cawapres yang baru-baru ini diputus MK) diterima?. Kalau standingnya mahasiswa, memang dia mau menjadi wapres? tidak masuk akal,” kata Ikrar.
Dikabulkannya gugatan umur oleh MK, menurut Ikrar, tidak lepas dari adanya kepentingan politik yang menginginkan Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Dan keinginan memajukan Gibran ini akan terhalang aturan usia minimal 40 tahun.
“Makanya diduga adanya penyalahgunaan kekuasaan MK untuk memutuskan perkara umur ini,” papar dia.
Dikatakannya, masyarakat tidak mau jika MK sebagai lembaga yang terhormat berperilaku seperti itu.
“Saldi Isra bahkan mengatakan mengapa harus terburu-buru memutuskan gugatan soal umur capres. Memang sudah sepenting itu?” kata dia.
Kabulkan Sebagian Gugatan Almas Tsaqibbirru
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Pada pertimbanga putuan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.
"Serta berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (republik Indonesia serikat) 30 tahun maupun di masa reformasi UU 48 2008 telah pernah mengatur batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 tahun. Sehingga guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi Pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, menurut batas penalaran yang wajar, batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogyanya mengakomodir syarat lain yang disertakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon presiden dan wakil presiden. Tujuannya, dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putra-putri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan sebagai presiden dan wakil presiden.
"Terlebih jika syarat presiden dan wakil presiden tidak dilekatkan pada syarat usia, namun dilekatkan pada syaratpengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui elected official," jelas Guntur.
Jika demikian, lanjut Guntur, tokoh atau figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman karena pernah mendapat kepercayaan masyarakat publik atau kepercayaan negara.