Momen Dua Tersangka Kasus Video Porno Gelar Akad Nikah di Kantor Penyidik Polda Metro Jaya

Adapun, mempelai wanita atas nama SE (27) selaku sekertaris merangkap pemeran dan mempelai pria atas nama AT (30) sebagai sound engineering.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Okt 2023, 20:31 WIB
Sepasang kekasih melangsungkan prosesi akad nikah di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Sepasang kekasih melangsungkan prosesi akad nikah di kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya adalah kru rumah produksi KelasBintang.com.

Adapun, mempelai wanita atas nama SE (27) selaku sekertaris merangkap pemeran dan mempelai pria atas nama AT (30) sebagai sound engineering.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi kedua sejoli melakukan prosesi akad nikah pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Prosesi akad nikah dihadiri lima orang peserta yaitu; 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE)," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/10/2023).

Ade menerangkan, kedua mempelai berserta keluarga menyampaikan rasa terimakasih kepada penyidik. Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai.

Menurut dia, meski ditahan bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah. Mereka tinggal mengajukan permohonan saja. Kami akan fasilitasi, seperti menyediakan tempat di kantor Polisi dan petugas dari KUA-nya," ujar dia.

 


Tidak Mengabaikan Hak Tahanan

Ade mengungkapkan, pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan sepanjang pernikahan dilangsungkan di kantor polisi.

"Pihak kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yangg masih berstatus mahasiswa misalnya yang harus mengikuti ujian, kita akan fasilitasi via zoom untuk pelaksanaan ujiannya dan berkoordinasi dengan pihak universitasnya jika memungkinkan dilakukan ujian via daring/zoom," tandas dia.

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya