VIDEO: Terdakwa Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Restitusi Sebesar Rp 25 Miliar

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.

oleh Didi NDiterbitkan 08 September 2023, 19:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban anak DO, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah merencanakan tindak penganiayaan berat. Mario juga harus membayar denda restitusi sebesar Rp 25 miliar, kemudian untuk membayar sebagian ganti rugi, Mario harus melelang mobil Rubicon.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya