Liputan6.com, Jakarta - Pihak Keluarga korban kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya warga Aceh berinisial MJ, meminta kepada aparat kepolisian mengawal kasus terkait hingga tuntas. Pasalnya, menurut pihak keluarga korban, masih terdapat beberapa tersangka yang belum tertangkap hingga saat ini.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian, agar terus mengawal kasus ini dan segera mengejar sisa tersangka yang masih berkeliaran dengan bebas,” ujar Istri MJ, Maidar, dalam keterangan kepada awak media, Minggu (3/9/2023).
Advertisement
“Kami sebagai keluarga korban meminta dengan sangat kepada pihak yang berwajib,” minta Maidar.
Maidar menilai, kasus kematian sang suami seharusnya sudah masuk ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Namun menurut keterangan pihak aparat yang diterima Herdiyan Saksono selaku Pengacara Keluarga Korban hal tersebut belum terjadi dan masih ada ditangan Polresta Tangerang Kota.
“Kita sudah sowan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, namun kasus yang saya tangani ini belum masuk. semoga pihak kepolisian bisa segera menuntaskan kasus ini, dan segera menangkap semua pelaku pengeroyokan,” kata Herdiyan.
Selain itu, Herdiyan juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menaikan status tanggal 13 Agustus 2023, dengan nomor polisi LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA yaitu kejadian yang paralel dengan tewasnya MJ menjadi penyidikan.
“Karena ini terkait langsung dengan perkara yang pertama dan sudah ada dalam rekonstruksi diperkara meninggalnya MJ,” tutur dis.
Herdiyan percaya, kinerja Polri dalam menangani kasus kematian MJ dan mengapresiasi kinerja dari Polresta Kota Tangerang dalam menangani kasus pengeroyokan yang berakhir tewasnya MJ ini.
“Penangkapan dari salah satu tersangka merupakan respon yang baik terhadap laporan masyarakat,” Herdiyan menandasi.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang sudah ditangani aparar kepolisian berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh istri Korban MJ yaitu Maidar dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Maidar Istri korban MJ, Herdiyan Saksono juga membuat laporan polisi pada tanggal 13 Agustus 2023, dengan nomor polisi LP/B/1015/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak pidana Pengancaman UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau 338 Jo 52 Ayat 1.
Kronologis Kasus
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Aceh berinisial MJ meninggal dunia setelah diduga dikeroyok oleh kelompok massa di Tangerang pada 29 Juli 2023. Istri dari MJ, Maidar tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa suaminya tersebut ke polisi.
Maidar melaporkan hal itu ke Polres Tangerang Kota dengan Nomor: LP/B/932/VII/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Dalam kronologis laporannya, disebutkan MJ tiba di rumah dalam kondisi bersimbah darah di bagian perut. Maidar yang melihat sang suami dalam kondisi kesakitan langsung membawanya ke rumah sakit.
“Saya membawanya ke rumah sakit karena kondisi perutnya usus terburai. Di rumah sakit suami saya meninggal dunia,” kata Maidar dalam laporan polisi yang dibuatnya, seperti dikutip Minggu (20/8/2023).
Maidar belum mengetahui siapa pelaku dari peristiwa yang membuat suaminya meninggal dunia. Namun menurut keterangan saksi yang mengaku mengetahui apa yang dialami sang suami menyebut, telah terjadi pengeroyokan dengan salah seorang pelaku membawa pisau.
“Keterangan saksi, pelaku dan teman-temannya memukuli suami saya dan salah satunya melakukan penusukan ke bagian perut,” ujar Maidar.
Maidar meyakini, insiden itu terjadi saat sang suami tengah menyambangi Jalan Matahari, Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten untuk sebuah keperluan pribadi.
“Jadi sepulang dari sana, suami saya kondisinya sudah demikian,” ungkap Maidar.
Maidar menyatakan, dirinya tidak tahu apa motif atau alasan dilakukan para pelaku yang membuat suaminya harus meregang nyawa.
Atas insiden ini, polisi menetapkan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.