Uji Emisi juga Diberlakukan pada Kendaraan Dinas Operasional Polda Metro Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp250.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp500.000 bagi kendaraan mobil. Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 01 Sep 2023, 15:35 WIB
Uji Emisi Kendaraan Polri
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp250.000 bagi kendaraan roda dua dan Rp500.000 bagi kendaraan mobil. Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan dinas operasional di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sangsi tilang terhadap kendaraan baik roda dua maupun empat yang tidak lulus uji emisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tilang uji emisi ini untuk membantu mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Adapun denda yang akan dikenakan Rp250.000,- bagi kendaraan roda dua dan Rp500.000,- roda empat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya