Aktivis Tuntut Pemerintah Segera Kendalikan Pencemaran Udara Jabodetabek hingga Bandung

Koalisi IBUKOTA menuntut pemerintah segera mengendalikan pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung. Massa menggelar aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan demonstran hadir membawa poster hingga spanduk yang berisi sejumlah tuntutan.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 16 Agu 2023, 13:08 WIB
Demo Pencemaran Udara Jakarta
Koalisi IBUKOTA menuntut pemerintah segera mengendalikan pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung. Massa menggelar aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan demonstran hadir membawa poster hingga spanduk yang berisi sejumlah tuntutan.
Seorang aktivis membawa poster saat aksi menuntut penanganan pencemaran udara di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Aksi yang diinisiasi Koalisi IBUKOTA tersebut menuntut pemerintah segera mengendalikan pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Massa menggelar aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan demonstran hadir membawa poster hingga spanduk yang berisi sejumlah tuntutan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Mendorong reformasi kebijakan dan keterbukaan informasi publik terkait industri, pabrik, dan PLTU batubara penyumbang polusi udara. Meminta para tergugat dan turut tergugat menjalankan putusan CLS," demikian bunyi keterangan pers dari IBUKOTA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Lebih lanjut, massa juga menuntut Pemprov DKI Jakarta tak lepas tanggung jawab atas polusi udara yang kembali terjadi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Usai melakukan aksi singkat, massa kemudian masuk ke dalam Gedung DPRD Jakarta untuk melakukan audiensi bersama DPRD dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para tergugat yang dimaksud massa dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta yang saat itu masih dijabat oleh Anies Baswedan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tahun 2021, PN Jakarta Pusat menyatakan para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun, para tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, warga kembali menang. Upaya banding kembali dilakukan pemerintah. Hingga saat ini perkara masih berproses di MA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya